Bayaran Hotma Sitompul Berasal dari 'Fee' Bansos Sembako COVID-19?
Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Merahputih.com - Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut 'fee' bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 yang dikelola Kemensos mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.
"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," ujar Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).
Baca Juga
Kasus Bansos, KPK Telusuri Sumber Duit "Fee Lawyer" untuk Advokat Hotma Sitompul
Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
"Pengacaranya Hotma Sitompul," tandas Adi dikutip Antara.
Uang itu berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ungkap Adi.
Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum. "Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi.
Adi mengaku mendapat rekapituliasi penerimaan "fee" dari Joko hingga Rp8,4 miliar.
"Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko yang juga dihadirkan sebagai saksi melalui video confrence.
Baca Juga
Periksa Hotma Sitompul, KPK Dalami Pembayaran Fee Lawyer Tersangka Suap Bansos
Selanjutnya Joko menyerahkan uang Rp3 miliar ke Adi untuk Hotma Sitompul.
"Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi