Fee Bansos Rp2 Miliar Diduga Mengalir ke Ketua DPC PDIP Kendal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 09 Maret 2021
Fee Bansos Rp2 Miliar Diduga Mengalir ke Ketua DPC PDIP Kendal

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Uang senilai Rp2 miliar terkait fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek diduga mengalir ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

Hal itu diungkap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono saat bersaksi dalam persidangan kasus bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis mengonfirmasi soal aliran uang fee bansos.

Baca Juga:

Ini Dia Rincian Penggunaan Rp14,7 Miliar dari 'Fee' Perusahaan Penyedia Bansos

Uang senilai Rp2 miliar itu diberikan Matheus Joko Santoso yang juga PPK Kemensos di Bandara Halim Perdanakusuma, saat hendak kunjungan kerja ke Semarang.

"Di sana bertemu Ketua DPC PDIP dari Semarang, dari Kendal, yang saya tahu dari Kendal," kata Adi.

Jaksa kemudian mengonfirmasi, uang senilai Rp2 miliar itu apakah diberikan kepada Ahmad Suyuti yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.

"Apa diberikan ke Ahmad Suyuti?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu dalam proses penyerahan di situ. Tugas saya hanya menyerahkan," jawab Adi.

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Belakangan, Adi mengetahui uang miliaran rupiah itu untuk Ahmad Suyuti. Diduga penyerahan uang itu atas perintah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos).

"Secara persis saya tidak tahu, hanya Pak Menteri kan dapilnya Jateng I, meliputi Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, sama Salatiga," ungkap Adi.

Baca Juga:

Bayaran Hotma Sitompul Berasal dari 'Fee' Bansos Sembako COVID-19?

Adi juga mengaku pernah bertemu secara langsung dengan Suyuti saat menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam pertemuannya itu, Suyuti disebut mengamini penerimaan uang dari staf khusus menteri bernama Kukuh.

"Saya pernah ketemu dengan Pak Suyuti saat istirahat di KPK, katanya yang menyerahkan uang itu Pak Kukuh (staf khusus menteri), tapi saya serahkan uang itu ke Pak Eko selaku ADC menteri," kata Adi. (Pon)

Baca Juga:

Sekjen Kemensos Akui Vendor Bansos Setor Uang Operasional

#Korupsi Bansos #Kasus Korupsi #Mensos Juliari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Bagikan