Rilis Survei Kepatuhan Beribadah di Bulan Ramadan, Komnas HAM Bantah Sudutkan Umat Islam


Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)
MerahPutih.Com - Komnas HAM membantah sudah membuat survei yang menyinggung salah satu kelompok agama soal ketaatan beribadah ditengah pandemi COVID-19.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam hasil survei tersebut, dijelaskan bahwa tantangan dalam menjalankan ibadah di tempat peribadatan selama wabah COVID-19 berlaku bagi semua agama dan kepercayaan.
Baca Juga:
Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Solo Tutup Sementara Pasar Klitikan
Bahkan juga dijelaskan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di internasional. Di samping itu juga disebutkan beberapa contoh kebijakan tata kelola dan kasus yang telah terjadi di tempat ibadah.

"Oleh karenanya jika ada persepsi bahwa survei ini bernuansa phobia terhadap masyarakat/ kelompok tertentu, adalah sangat tidak berdasar," kata Anam dalam keteranganya, Kamis (14/5).
Anam melanjutkan, survei ini adalah bagian dari melihat kebijakan dan tata kelola peribadatan, dan bagaimana respon masyarakat atasnya.
Dengan tujuan utama adalah mendorong perbaikan tata kelola kebijakan penanganan COVID-19 oleh pemerintah dan terus menerus mendukung kesadaran masyarakat agar bertumbuh kembang semakin baik.
"Ini sesuai dengan prinsip dan norma HAM. Kelima, Komnas HAM menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat yang telah berkontribusi atas survei tersebut," jelas Anam.
Survei ini terkait kepatuhan masyarakat guna merespon Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang “Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Wabah COVID-19”.
Anam menyampaikan bahwa survei tersebut bertujuan untuk memotret kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang “Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Wabah COVID-19”.
"Potret ini termasuk terkait pengetahuan dan pemahaman serta cara mendapatkan surat edaran tersebut, yang secara garis besar sebanyak 87.6% dari 669 responden telah mengetahui surat edaran dimaksud;" jelas Anam.
Komnas HAM telah memberikan rekomendasi atas pelaksanaan penanganan wabah COVID 19 kepada Presiden RI, Kapolri, para kepala daerah, dan berbagai instansi, diantaranya terkait tata kelola pengaturan peribadatan, jauh sebelum survei ini diadakan.
"Tata kelola pengaturan peribadatan ini berlaku bagi semua agama dan kepercayaan," jelas Anam.
Termasuk secara intens mengingatkan agar pelaksanaan penegakan aturan/hukum, dilakukan secara tidak diskriminatif, mengutamakan pendekatan persuaif, humanis dam dialogis.
Baca Juga:
Hasil Uji 123.572 Orang, Kasus Positif COVID-19 Hari Ini Bertambah 689
"Tentu saja tidak berorientasi pada pemidanaan," tutup Anam.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid mengkritisi Komnas HAM yang mengadakan survei secara tendensius yang hanya ditujukan kepada Umat Islam. Apalagi, survei itu menyertakan opsi sanksi sosial atau denda bagi umat Islam yang berjamaah di Masjid pada bulan Ramadhan saat pemberlakuan PSBB.
Menurut Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR-RI, Survey tersebut sangat tendensius, melanjutkan pola Islamophobia dan ketidakadilan terhadap Umat Islam di Indonesia.(Knu)
Baca Juga:
Ribuan Pelanggar PSBB di Jakarta Didominasi Pengendara Motor
Bagikan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
