Ribuan Pelanggar PSBB di Jakarta Didominasi Pengendara Motor
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Rassat
MerahPutih.Com - Pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, diketahui pada (12/5) kemarin masih ada ribuan pelanggaran PSBB terjadi di Ibu Kota.
Karena polisi tidak memiliki kewenangan memberi sanksi denda, maka mereka hanya memberi teguran.
Baca Juga:
Update Corona DKI Selasa (12/5): Kasus Sembuh Bertambah 427 Orang dari Hari Sebelumnya
Diketahui pihak Satuan Polisi Pamong Praja yang punya hak memberi sanksi denda menurut Pergub tersebut.
Pihak kepolisian dalam hal ini hanya mendampingi guna mengantisipasi adanya pelanggar yang melawan petugas. Jika pelanggar melawan, maka mereka bisa dikenakan pidana oleh polisi.
"Sebanyak 2.364 (pelanggar) di DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5).
Jika dirinci, sebanyak 667 pelanggar mengendarai sepeda motor dengan boncengan tapi alamat tempat tinggalnya tidak sama berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektroniknya.
Kemudian, sebanyak 550 pelanggar melakukan pelanggaran tidak melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai roda empat.
Artinya penumpang duduk bersebelahan dengan sopir.
Lalu untuk jenis pelanggaran pengendara roda dua maupun empat yang tidak memakai masker ada sebanyak 463 pelanggar.
Pelanggaran roda empat jumlah penumpangnya melebihi 50 persen sebanyak 317 pelanggar.
Pelanggaran pengendara roda dua tak mengenakan sarung tangan sebanyak 199 pelanggar. Untuk pelanggaran jam operasional ada 150 pelanggar.
"Kemudian pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 13 pelanggar dan terakhir pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak lima pelanggar," ucap Sambodo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Baca Juga:
Pemprov DKI Imbau THR Direksi, Komisaris dan Karyawan BUMD Dialokasikan Tangani Corona
Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.
"Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub DKI.
Sanksi denda dikenakan jika aparat, yaitu petugas Satpol PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan.(Knu)
Baca Juga:
Anies Tunggu Kemensos Beberkan Jumlah Penerima Paket Sembako
Bagikan
Berita Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor