Ribuan Pelanggar PSBB di Jakarta Didominasi Pengendara Motor

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 Mei 2020
 Ribuan Pelanggar PSBB di Jakarta Didominasi Pengendara Motor

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, diketahui pada (12/5) kemarin masih ada ribuan pelanggaran PSBB terjadi di Ibu Kota.

Karena polisi tidak memiliki kewenangan memberi sanksi denda, maka mereka hanya memberi teguran.

Baca Juga:

Update Corona DKI Selasa (12/5): Kasus Sembuh Bertambah 427 Orang dari Hari Sebelumnya

Diketahui pihak Satuan Polisi Pamong Praja yang punya hak memberi sanksi denda menurut Pergub tersebut.

Pihak kepolisian dalam hal ini hanya mendampingi guna mengantisipasi adanya pelanggar yang melawan petugas. Jika pelanggar melawan, maka mereka bisa dikenakan pidana oleh polisi.

Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB (Foto: antaranews)

"Sebanyak 2.364 (pelanggar) di DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5).

Jika dirinci, sebanyak 667 pelanggar mengendarai sepeda motor dengan boncengan tapi alamat tempat tinggalnya tidak sama berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektroniknya.

Kemudian, sebanyak 550 pelanggar melakukan pelanggaran tidak melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai roda empat.

Artinya penumpang duduk bersebelahan dengan sopir.

Lalu untuk jenis pelanggaran pengendara roda dua maupun empat yang tidak memakai masker ada sebanyak 463 pelanggar.

Pelanggaran roda empat jumlah penumpangnya melebihi 50 persen sebanyak 317 pelanggar.

Pelanggaran pengendara roda dua tak mengenakan sarung tangan sebanyak 199 pelanggar. Untuk pelanggaran jam operasional ada 150 pelanggar.

"Kemudian pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 13 pelanggar dan terakhir pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak lima pelanggar," ucap Sambodo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Baca Juga:

Pemprov DKI Imbau THR Direksi, Komisaris dan Karyawan BUMD Dialokasikan Tangani Corona

Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.

"Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub DKI.

Sanksi denda dikenakan jika aparat, yaitu petugas Satpol PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan.(Knu)

Baca Juga:

Anies Tunggu Kemensos Beberkan Jumlah Penerima Paket Sembako

#Pembatasan Sosial Berskala Besar #Dirlantas Polda Metro Jaya #Polda Metro Jaya #Satpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Polda Metro Jaya siagakan 350 personel gabungan untuk pengamanan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal dan lokasi lain.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Indonesia
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Indonesia
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Indonesia
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Patroli dilakukan secara mobile bersama jajaran Perintis Presisi dan polres setempat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Indonesia
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Satpol PP DKI meminta maaf atas viralnya video penertiban pedagang es krim di CFD Bundaran HI.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Satpol PP DKI mengakui luasnya wilayah Jakarta dan minimnya personel membuat aksi penjambretan sulit dicegah secara maksimal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Indonesia
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Polda Metro Jaya menegaskan model sekaligus selebgram berinisial AWS yang sempat dikabarkan menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat bukanlah korban tindak kriminal.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Indonesia
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin menjelang Idul Adha.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Bagikan