Rekayasa Kasus oleh Aparat Diusulkan Masuk RKUHP


Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah dibahas pemerintah dan DPR. Berbagai usulan masih dimasukan dalam rancangan undang undang ini.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan penambahan pasal pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca Juga:
Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP
"PPP mengusulkan pasal baru tentang tindak pidana rekayasa kasus," kata Anggota DPR RI Asrul Sani dalam rapat lanjutan Komisi III bersama kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).
Ia menjelaskan, pasal itu mengatur jika ada pihak seperti penegak hukum atau bukan, yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti, dimana dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana, maka yang membuat tersebut dengan ancaman pidana.
Asrul mengatakan, latar belakang pengajuan itu karena adanya pengaduan kepada Komisi III, bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tindak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yg difabrikasi atau diciptakan utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba," ujarnya.
Menurut Arsul, hingga saat ini tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum, seandainya melakukan rekayasa kasus semacam itu, karena tidak ada pasal pidana yg secara spesifik mengaturnya.
Adapun tiga poin yang menjadi usulan PPP setelah mendapat masukan dari sejumlah elemen masyarakat sipil sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang memalsukan bukti-bukti, atau membuat bukti-bukti palsu yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam proses peradilan diancam karena pemalsuan bukti dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V;
(2) Dalam hal perbuatan pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;
(3) Apabila perbuatan sebagaimana ayat (2) dilakukan dengan tujuan agar seseorang yang seharusnya tidak bersalah menjadi dapat dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau dengan maksud agar seseorang yang akan diadili dalam proses peradilan pidana mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
"Jika KUHP ke depan mengatur soal rekayasa alat bukti atau kasus, maka itu akan berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum dan mentalitas penegak hukum," ujarnya.
Baca Juga:
RUU KUHP Diklaim Membawa Semangat Pembaharuan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
