Rekayasa Kasus oleh Aparat Diusulkan Masuk RKUHP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 November 2022
Rekayasa Kasus oleh Aparat Diusulkan Masuk RKUHP

Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah dibahas pemerintah dan DPR. Berbagai usulan masih dimasukan dalam rancangan undang undang ini.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan penambahan pasal pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga:

Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP

"PPP mengusulkan pasal baru tentang tindak pidana rekayasa kasus," kata Anggota DPR RI Asrul Sani dalam rapat lanjutan Komisi III bersama kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

Ia menjelaskan, pasal itu mengatur jika ada pihak seperti penegak hukum atau bukan, yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti, dimana dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana, maka yang membuat tersebut dengan ancaman pidana.

Asrul mengatakan, latar belakang pengajuan itu karena adanya pengaduan kepada Komisi III, bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tindak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yg difabrikasi atau diciptakan utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba," ujarnya.

Menurut Arsul, hingga saat ini tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum, seandainya melakukan rekayasa kasus semacam itu, karena tidak ada pasal pidana yg secara spesifik mengaturnya.

Adapun tiga poin yang menjadi usulan PPP setelah mendapat masukan dari sejumlah elemen masyarakat sipil sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang memalsukan bukti-bukti, atau membuat bukti-bukti palsu yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam proses peradilan diancam karena pemalsuan bukti dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V;

(2) Dalam hal perbuatan pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;

(3) Apabila perbuatan sebagaimana ayat (2) dilakukan dengan tujuan agar seseorang yang seharusnya tidak bersalah menjadi dapat dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau dengan maksud agar seseorang yang akan diadili dalam proses peradilan pidana mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

"Jika KUHP ke depan mengatur soal rekayasa alat bukti atau kasus, maka itu akan berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum dan mentalitas penegak hukum," ujarnya.

Baca Juga:

RUU KUHP Diklaim Membawa Semangat Pembaharuan

#RUU KUHP #KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Indonesia
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Ditargetkan,1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Indonesia
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
KUHP baru akan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Januari 2025
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
Indonesia
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Bagikan