Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Oktober 2022
Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani (paling kanan) dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/10/2022). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKHUP) memasukkan tindak pidana korporasi sebagai aturan baru. Dalam arti, korporasi dianggap sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.

Pidana pokoknya berupa denda dan pidana tambahannya dapat berupa pemberhentian operasi perusahaan, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Menteri Diskusikan Kembali RKUHP Sebelum Disahkan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menganggap klausul tindak pidana korporasi yang masuk ranah hukum pidana tidak tepat karena seharusnya masuk ke dalam ranah perdata.

"Pidana itu sebetulnya subjeknya adalah pelaku/individu. Tidak tepat kalau dipasalkan ada tindak pidana korporasi yang sebetulnya yang melakukan kesalahan hanyalah beberapa orang di dalam korporasi itu, tapi bisa mengakibatkan seluruh perusahaan dibekukan atau dicabut izinnya,” katanya di Jakarta, Kamis (21/10).

Menurut Apindo, pemidanaan korporasi akan berdampak sangat luas karena seolah-olah menganggap seluruh orang yang ada di dalam korporasi bermasalah harus turut menanggung masalah korporasi.

"Padahal, keputusan terkait tindakan korporasi belum tentu diketahui sebagian besar karyawan dan pihak-pihak lain yang bekerja sama dalam korporasi," katanya.

Ia berpendapat, adanya pidana pokok dan tambahan turut dinilai dapat melemahkan perusahaan yang dalam level tertentu belum bisa bertahan, mengingat keuangan korporasi tersebut tergerus untuk membayar denda sehingga tak memiliki pemasukan.

Apalagi, lanjut ia, jika perusahaan sampai dibekukan izinnya, maka akan bakal berimbas langsung kepada nasib karyawan disebabkan kehilangan sumber nafkah dan mata pencaharian. Selain berdampak terhadap karyawan, pemberhentian izin operasi korporasi berefek pula kepada masyarakat umum.

"Padahal, jika perusahaan itu bagus, tetapi hanya oknum tertentu yang bermasalah, maka yang dipidana adalah oknum tersebut," ungkapnya.

Ia menegaskan, perusahaan itu masih bisa diselamatkan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Selain itu, korporasi sebagai subjek nonpemerintah jangan dijadikan sebagai target untuk dipidanakan karena akan menimbulkan masalah baru.

"Bagaimana dengan BUMN? BUMN ini melakukan jelas-jelas tindak pidana korporasi seperti yang terjadi di Jiwasraya atau Asabri. Kalau kejadiannya BUMN gimana? Emangnya terus dibubarin? Kan enggak," katanya.

Pemerintah terus melakukan sosialisasi RKUHP agar tidak banyak penolakan. Rancangan undang-undang ini beberapa kali gagal untuk disahkan di Paripurna DPR. (Asp)

Baca Juga:

Demokrat Dorong Pembahasan RKUHP Terbuka untuk Publik

#RUU KUHP #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Bagikan