RUU KUHP Diklaim Membawa Semangat Pembaharuan
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus disosialisasikan pemerintah agar semakin diterima masyarakat dan tidak ada lagi penolakan menjelang pengesahan.
"RUU KUHP membawa semangat pembaharuan tujuan membentuk aturan hukum yang lebih baik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis, di Jakarta (28/9).
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Menteri Diskusikan Kembali RKUHP Sebelum Disahkan
Dini menyebut, RUU KUHP adalah aturan fundamental yang akan menjadi landasan penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat di masa datang.
"Aturan ini dibuat untuk melindungi dan membimbing perilaku masyarakat untuk menentukan apa yang baik dan boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, berikut sanksinya jika melanggar," ujarnya.
Dini menjelaskan, isu-isu terkait RUU KUHP telah dijelaskan ke publik guna menghindari persepsi yang keliru.
Ia mengatakan, draf RUU KUHP versi tanggal 4 Juli 2022 bisa diakses oleh masyarakat di situs Pemerintah peraturan.go.id maupun situs DPR RI.
"Tapi kami menyadari di era informasi digital seperti sekarang terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat," katanya.
Karena itu, sambung Dini, tujuan diselenggarakannya dialog publik RUU KUHP itu ialah menjelaskan substansi dari RUU KUHP sekaligus mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat.
Ia berharap dialog publik tersebut dapat memberikan hasil yang baik pada penyusunan RUU KUHP.
"Agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan kelak bisa menjawab tantangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” katanya. (Knu)
Baca Juga:
Demokrat Dorong Pembahasan RKUHP Terbuka untuk Publik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang