RUU KUHP Diklaim Membawa Semangat Pembaharuan


Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus disosialisasikan pemerintah agar semakin diterima masyarakat dan tidak ada lagi penolakan menjelang pengesahan.
"RUU KUHP membawa semangat pembaharuan tujuan membentuk aturan hukum yang lebih baik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis, di Jakarta (28/9).
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Menteri Diskusikan Kembali RKUHP Sebelum Disahkan
Dini menyebut, RUU KUHP adalah aturan fundamental yang akan menjadi landasan penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat di masa datang.
"Aturan ini dibuat untuk melindungi dan membimbing perilaku masyarakat untuk menentukan apa yang baik dan boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, berikut sanksinya jika melanggar," ujarnya.
Dini menjelaskan, isu-isu terkait RUU KUHP telah dijelaskan ke publik guna menghindari persepsi yang keliru.
Ia mengatakan, draf RUU KUHP versi tanggal 4 Juli 2022 bisa diakses oleh masyarakat di situs Pemerintah peraturan.go.id maupun situs DPR RI.
"Tapi kami menyadari di era informasi digital seperti sekarang terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat," katanya.
Karena itu, sambung Dini, tujuan diselenggarakannya dialog publik RUU KUHP itu ialah menjelaskan substansi dari RUU KUHP sekaligus mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat.
Ia berharap dialog publik tersebut dapat memberikan hasil yang baik pada penyusunan RUU KUHP.
"Agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan kelak bisa menjawab tantangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” katanya. (Knu)
Baca Juga:
Demokrat Dorong Pembahasan RKUHP Terbuka untuk Publik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
