Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PSBB Tak Perbolehkan Angkut Penumpang, Pemerintah Diminta Tak Korbankan Nasib Ojol

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 April 2020
PSBB Tak Perbolehkan Angkut Penumpang, Pemerintah Diminta Tak Korbankan Nasib Ojol

Anggota Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat membagikan paket sembako kepada pengemudi ojek daring menjelang PSBB. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Edison Siahaan menyesalkan para pengemudi ojek online seakan menjadi korban dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di Jakarta. Pasalnya, mereka tak bisa mengangkut penumpang.

Edison mengatakan, pemerintah harusnya tak mengorbankan ojek online sebagai kelompok pekerja.

Baca Juga:

Paling Banyak di Jakarta, Hanya NTT dan Gorontalo yang Belum Terjamah COVID-19

"Seharusnya disertai kebijakan terhadap pihak yang terkena dampak, seperti pengemudi ojol yang berpenghasilan harian," jelas Edison kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa (7/4).

Presidium Indonesia Traffic Watch ini menambahkan, seharusnya pengemudi ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun mesti ditingkatkan pelayanan kebersihannya seperti pemaikaian antiseptik dan kebersihan helm maupun kendaraan.

"Artinya setiap kebijakan melarang harus disertai dengan kebijakan mengizinkan supaya kehidupan terus berlanjut," imbuh Edison.

Edison tak memungkiri, pelarangan mengangkut penumpanh ini di satu sisi adalah upaya pemerintah dalam menekan angka penderita corona di tanah air.

"Memang harus ada kebijakan yang radikal untuk mewujudkan upaya penyelamatan kemanusiaan itu;" terang Edison.

Suasana antrean pembelian bahan pokok oleh driver Gojek di Toko Tani Indonesia Center (TTIC) milik Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/4/2020). ANTARA/HO-Kementerian Pertanian
Suasana antrean pembelian bahan pokok oleh driver Gojek di Toko Tani Indonesia Center (TTIC) milik Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/4/2020). ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

Edison meminta pemerintah memberikan keringanan bagi para pengemudi ojek online agar tetap bisa bertahan hidup di tengah segala larangan yang dikeluarkan pemerintah.

Seperti memberi keringanan kredit motor, penggratisan biaya listrik, pemberian sembako, dan bantuan uang dalam jumlah yang sudah ditetapkan.

Kepada wartawan, Gabungan Roda Dua (Garda) meminta pemerintah untuk memperhatikan para pengemudi ojol yang pendapatannya sudah hilang semenjak diterapkannya physical distancing.

Sebelum ada pembatasan itu pun, menurut Garda Ojol, rata-rata pendapatan ojol belakangan ini sudah turun 50-80 persen. Penurunan pendapatan itu tentu membuat mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.

Berdasarkan hal itu, Garda meminta beberapa hal dari pemerintah selama PSBB dilakukan. Pertama mereka minta adanya kompensasi untuk pengemudi ojol berupa bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan pokok untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Mereka juga meminta pemerintah memberikan layanan kesehatan bagi para pengemudi ojol. Misalnya pengecekan COVID-19.

Baca Juga:

Dishub DKI: Penetapan PSBB Bisa Dimaksimalkan untuk Pembatasan Transportasi

Garda juga meminta beberapa permintaan kepada perusahaan aplikasi ojol seperti Gojek dan Grab. Pertama mereka meminta fitur layanan angkutan penumpang dinonaktifkan sementara

Mereka juga meminta para aplikator untuk menurunkan potongan ongkos kirim yang ditetapkan sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen. Selama ini, ongkir yang didapat driver sekitar 20 pesen dipotong untuk aplikator.

Ketiga, para driver ojol juga meminta para aplikator menghilangkan sistem performa untuk sementara waktu. Sistem ini fungsinya untuk memberikan sanksi dan reward bagi para driver ojol berdasarkan performanya. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPR Minta Distribusi APD Dikawal Agar Tepat Sasaran

#Virus Corona #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan