Relaksasi PPnBM 100 Persen Diperpanjang, DPR: Signifikan bagi Perekonomian Negara
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.)
MerahPutih.com - DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen. Keputusan tersebut dinilai sangat relevan di tengah tren positif sebelumnya dengan adanya kebijakan itu.
"Efek domino dari kebijakan ini sebelumnya memang cukup signifikan bagi perekonomian bangsa dan negara. Dan sudah tepat keputusan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan itu," kata anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin, Jumat, (17/9).
Mukhtarudin menilai, upaya keras dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mendorong adanya perpanjangan kebijakan PPnBM 100 persen juga layak diapresiasi.
Baca Juga:
RUU KUP, Fraksi Demokrat Tolak Pengenaan PPN Pendidikan hingga Sembako
"Kemenperin juga layak diapresiasi saya kira. Karena atas inisiasinya kebijakan ini kembali diperpanjang. Sektor industri kita khususnya otomotif kembali bergairah dengan adanya perpanjangan kebijakan ini," ujarnya.
Menurut Mukhtarudin, dengan adanya kebijakan ini, tidak hanya sektor industri yang mendapatkan manfaat. Sektor lainnya pun ikut merasakan dampak positif.
Ia menegaskan, kebijakan ini berkontribusi signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat secara luas. Dikatakannya, daya beli dan konsumsi masyarakat bisa bangkit.
"Jelas berdampak positif karena relaksasi kebijakan ini bukan hanya menaikkan dari sisi permintaan, tapi juga dari sisi produksi akan meningkat, dengan demikian maka akan menyerap tenaga kerja," kata dia. (Pon)
Baca Juga:
Golkar Soal RUU KUP: PPN Sembako hingga Jasa Kesehatan Tidak Tepat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan