Golkar Soal RUU KUP: PPN Sembako hingga Jasa Kesehatan Tidak Tepat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 September 2021
Golkar Soal RUU KUP: PPN Sembako hingga Jasa Kesehatan Tidak Tepat

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/stevepb)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Golkar DPR RI telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (13/9).

Terkait hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mengaku memahami pentingnya reformasi perpajakan guna mendukung konsolidasi fiskal menuju disiplin fiskal sesuai amanat UU Keuangan Negara. Namun, ia menilai pembahasan RUU tersebut perlu dibahas secara mendalam dan hati-hati.

"Upaya reformasi ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan tidak tergesa-gesa dengan pula memerhatikan kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi. Tentu kita juga perlu memastikan bahwa pembahasan nantinya berlangsung dengan komprehensif dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat,” kata Puteri, Selasa, (14/9).

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Realisasi Pajak DJP Jateng II Mampu Tembus Rp 6,654 Triliun

Sebagai informasi, substansi RUU KUP yang disusun pemerintah tersebut tidak hanya memperbarui ketentuan umum dan tata cara perpajakan saja.

Tetapi, memuat penambahan substansi baru dan mengubah ketentuan yang ada terkait Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Cukai yang diatur dalam undang-undang terpisah, serta rencana pengenaan pajak karbon.

“Secara umum, dari aspek formil, kami memandang ketentuan-ketentuan dalam RUU ini harus menghindari potensi dan celah terjadinya aggressive tax collection. Sementara dari aspek materiil, kami mendorong agar ketentuan dalam RUU ini tidak mengarah pada pemajakan yang eksesif,” tutur Puteri.

Politisi Golkar Putri Anetta Komarudin. (Foto: Antara)
Politisi Golkar Putri Anetta Komarudin. (Foto: Antara)


Anak mantan Ketua DPR Ade Komaruddin ini juga menyoroti usulan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, maupun jasa pelayanan kesehatan medis. Ia menilai hal tersebut tidak tepat.

“Kami memandang rencana tersebut tidak tepat untuk diberlakukan karena menambah beban masyarakat dan berpotensi bertentangan dengan tujuan negara, baik untuk menciptakan kesejahteraan maupun investasi di bidang sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga:

Bayar Pajak Praktis dengan Dompet Digital

Puteri juga mengimbau pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk terus membenahi dan meningkatkan kapasitas administrasi perpajakan.

"Tujuannya agar ketentuan-ketentuan yang akan disepakati dalam RUU ini nantinya dapat terlaksana dengan lebih baik di lapangan. Sehingga bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan negara dan perekonomian nasional,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Panggil Konsultan PT Jhonlin Baratama

#Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Bagikan