Pandemi COVID-19, Realisasi Pajak DJP Jateng II Mampu Tembus Rp 6,654 Triliun


Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II mencatat capaian kinerjanya penarikan pajak tahunan sampai dengan 31 Agustus. Di mana realisasi penerimaan mencapai 53,35 persen atau sebesar Rp 6,654 triliun dari target Rp 12,474 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mengatakan, secara garis besar tren capaian kinerja sampai dengan bulan Agustus cenderung naik. Di mana sampai Agustus Rp 6,654 triliun dan mengalami pertumbuhan netto sebesar 0,95 persen.
Baca Juga
Jokowi Mudik Solo Akhir Pekan Ini, Gibran: Hadiri Pertemuan Forum Rektor
"Pertumbuhan telah berubah positif dikarenakan pertumbuhan perekonomian nasional telah mengalami pemulihan meskipun masih dalam masa pandemi COVID-19," kata Slamet, Jumat (10/9).
Ia mengatakan penerimaan pajak ini terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp 2,6 triliun dengan kontribusi sebesar 55,2 persen dari total target penerimaan.
"Itu tumbuh minus 9,14 persen dari target. Pastinya sangat bagus terlebih kondisi sekarang masih pandemi COVID-19 penerimaan pajak masih lancar," katanya.

Ia mengatakan untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp 2 juta dengan kontribusi sebesar 41,9 persen dari target penerimaan. Tumbuh sebesar 13,39 persen dari target. Kemudian pajak lainnya Rp 210,017,117,801 dengan pencapaian sebesar 52,88 persen. Tumbuh sebesar 136,74 persen dari target.
"Secara sektoral, kami lihat penerimaan masih didominasi oleh sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar 37,49 persen. Dari total realisasi penerimaan neto dan capaian pertumbuhan sebesar 2,48 persen," papar dia.
Sektor penerimaan terbanyak lain, kata dia, dari perdagangan besar dan eceran, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial. Kemudian jasa keuangan dan asuransi, serta pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin.
"Terkait capaian kepatuhan formal penyampaian SPT tahunan, sampai dengan Agustus 2021 telah mencapai 104,78 persen dari trajectory total target 764,095 SPT atau terealisasi sejumlah 720,569 SPT," papar dia.
Ia mengatakan realisasi itu terdiri dari 45,245 Wajib Pajak Badan (WPB), sebanyak 68,814 orang pribadi non karyawan. Selain itu, terdapat 606,510 orang pribadi karyawan patuh bayar pajak.
"Data itu tercatat selama periode Juli sampai Agustus 2021. Biasanya pada akhir tahun masyarakat yang bayar pajak akan lebih banyak lagi," tutur dia
Ia menambahkan pihaknya juga memberikan keringanan pajak pada pelaku UMKM terdampak COVID-19 sampai akhir tahun ini. Hal itu bagian dari langkah DJP Jawa Tengah II membantu pelaku usaha terdampak PPKM. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Kafe dan Restoran di Solo Masih Kesulitan Dapatkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
