RUU KUP, Fraksi Demokrat Tolak Pengenaan PPN Pendidikan hingga Sembako

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 September 2021
RUU KUP, Fraksi Demokrat Tolak Pengenaan PPN Pendidikan hingga Sembako

Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy. Foto: Geraldi/mr/dpr

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI memastikan akan meminta penjelasan terkait definisi barang barang pokok yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan, kesehatan hingga sembako kepada Pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy merespons rencana yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga

Tengah Terpuruk, Pengusaha Tolak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai

"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan definisi terkait dengan yang dimaksud dengan barang pokok yang akan dikenakan PPN, padahal itu kan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas dan hajat hidup banyak orang," kata Vera di Jakarta, Rabu (15/9).

Vera mengatakan, hal itu perlu ditanyakan lantaran rencana tersebut diusulkan di tengah pandemi COVID-19, yang akan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.

"Pemerintah akan mengenakan PPN untuk barang pokok ini sangat memberatkan masyarakat, karena masyarakat itu sedang berusaha untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19" ujarnya.

Menurutnya, penjelasan tersebut harus dituangkan dalam UU. Ia mengingatkan penjelasan tersebut jangan sampai dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau dalam Peraturan Pemerintah akan dapat berubah-berubah, melainkan harus dijelaskan secara jelas definisi barang-barang pokok yang akan dikenakan PPN di dalam UU bukan di dalam Peraturan Pemerintah" katanya.

Ilustrasi (ANTARA/HO)
Ilustrasi pajak. Foto: Steve Buissinne/Pixabay

Ia menyesalkan pemerintah yang tidak memiliki Sanse Of Crisis dengan merencanakan pengenaan PPN terhadap barang-barang pokok tersebut.

"Ini dianggap tidak ada sanse of crisis lantaran akan mengenai PPN pada barang pokok," imbuhnya.

Sehingga ia berharap, pemerintah dapat lebih selektif serta sensitif dalam memasukkan objek pajak baru tersebut untuk menjaga kestabilan.

"Serta jangan sampai menurunkan daya konsumsi masyarakat yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia," ungkapnya.

Ia menegaskan akan menolak usulan Pemerintah terkait pengenaan PPN terhadap barang-barang pokok, lantaran itu menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.

"Menolak usulan pemerintah dalam rancangan undang undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan terhadap pengenaan PPN untuk barang pokok," tegasnya.

Ia juga menyoroti, terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan PPN pada sektor jasa pendidikan. Padahal, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat (1) yang mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

"Di UUD itu kan masyarakat layak mendapatkan pendidikan, itu kan kebutuhan dasar. Artinya tidak memandang bulu kaya atau miskin," tuturnya. (Pon)

Baca Juga

Depok Hapus Sanksi Denda Keterlambatan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

#Partai Demokrat #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus kematian balita di Sukabumi menjadi bukti gagalnya negara melindungi rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Indonesia
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Indonesia
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Bagikan