RUU KUP, Fraksi Demokrat Tolak Pengenaan PPN Pendidikan hingga Sembako

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 September 2021
RUU KUP, Fraksi Demokrat Tolak Pengenaan PPN Pendidikan hingga Sembako

Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy. Foto: Geraldi/mr/dpr

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI memastikan akan meminta penjelasan terkait definisi barang barang pokok yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan, kesehatan hingga sembako kepada Pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy merespons rencana yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga

Tengah Terpuruk, Pengusaha Tolak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai

"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan definisi terkait dengan yang dimaksud dengan barang pokok yang akan dikenakan PPN, padahal itu kan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas dan hajat hidup banyak orang," kata Vera di Jakarta, Rabu (15/9).

Vera mengatakan, hal itu perlu ditanyakan lantaran rencana tersebut diusulkan di tengah pandemi COVID-19, yang akan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.

"Pemerintah akan mengenakan PPN untuk barang pokok ini sangat memberatkan masyarakat, karena masyarakat itu sedang berusaha untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19" ujarnya.

Menurutnya, penjelasan tersebut harus dituangkan dalam UU. Ia mengingatkan penjelasan tersebut jangan sampai dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau dalam Peraturan Pemerintah akan dapat berubah-berubah, melainkan harus dijelaskan secara jelas definisi barang-barang pokok yang akan dikenakan PPN di dalam UU bukan di dalam Peraturan Pemerintah" katanya.

Ilustrasi (ANTARA/HO)
Ilustrasi pajak. Foto: Steve Buissinne/Pixabay

Ia menyesalkan pemerintah yang tidak memiliki Sanse Of Crisis dengan merencanakan pengenaan PPN terhadap barang-barang pokok tersebut.

"Ini dianggap tidak ada sanse of crisis lantaran akan mengenai PPN pada barang pokok," imbuhnya.

Sehingga ia berharap, pemerintah dapat lebih selektif serta sensitif dalam memasukkan objek pajak baru tersebut untuk menjaga kestabilan.

"Serta jangan sampai menurunkan daya konsumsi masyarakat yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia," ungkapnya.

Ia menegaskan akan menolak usulan Pemerintah terkait pengenaan PPN terhadap barang-barang pokok, lantaran itu menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.

"Menolak usulan pemerintah dalam rancangan undang undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan terhadap pengenaan PPN untuk barang pokok," tegasnya.

Ia juga menyoroti, terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan PPN pada sektor jasa pendidikan. Padahal, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat (1) yang mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

"Di UUD itu kan masyarakat layak mendapatkan pendidikan, itu kan kebutuhan dasar. Artinya tidak memandang bulu kaya atau miskin," tuturnya. (Pon)

Baca Juga

Depok Hapus Sanksi Denda Keterlambatan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

#Partai Demokrat #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila, kabarnya akan menyita TV para penunggak pajak. Apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Bagikan