Tengah Terpuruk, Pengusaha Tolak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
Mal di Solo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah diminta untuk meninjau ulang peningkatan biaya pajak pertambahan nilai dan penetapan pajak multi tarif. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 12 persen akan berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat, sehingga memupuskan upaya menjaga konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, peningkatan tarif maupun penerapan multi tarif pajak pertambahan nilai saat pandemi kurang tepat lantaran sektor ritel modern sedang terpuruk.
Baca Juga:
Bersiap, Beli Sembako Bakal Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
"Hampir 1.500 gerai ritel modern berhenti beroperasi dalam kurung waktu 18 bulan terakhir," kata Roy dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (26/8).
Pada kuartal II 2021, konsumsi rumah tangga masih dominan dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dengan sumbangan mencapai 55,07 persen pertumbuhan domestik bruto. Bahkan, kenaikan tarif pajak akan meningkatkan laju inflasi seiring dengan kenaikan harga barang.
Ia menambahkan situasi itu akan lebih tergerus lagi saat dikenakan sistem multi tarif terendah lima persen dan tertinggi 15 persen. Peningkatan pajak multi tarif akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah atau marginal senilai lima persen, padahal sebelumnya mereka tidak terkena pajak.
Selain itu, dampak perbedaan multi tarif berpotensi membangunkan pasar gelap yang menjadi pilihan utama konsumen maupun peningkatan belanja barang di luar negeri yang harganya lebih bersaing.
Roy meminta, penangguhan pemberlakuan pajak penghasilan minimal satu persen terhadap pendapatan kotor perusahaan yang berstatus rugi.
"Pajak minimal ini akan menambah beban tambahan bagi berbagai sektor termasuk peritel yang mengalami kerugian, sehingga melakukan langkah kebijakan strategis dalam hal penutupan gerai yang berdampak hilangnya investasi hingga PHK massal," katanya.
Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 9 Maret 2021. Aturan ini mengisyaratkan salah satunya peningkatan tarif PPN. (Knu)
Baca Juga:
Target Penerimaan Pajak Yang Tinggi Bisa Gerus Daya Beli Warga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya