Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tengah Terpuruk, Pengusaha Tolak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Agustus 2021
Tengah Terpuruk, Pengusaha Tolak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai

Mal di Solo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah diminta untuk meninjau ulang peningkatan biaya pajak pertambahan nilai dan penetapan pajak multi tarif. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 12 persen akan berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat, sehingga memupuskan upaya menjaga konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, peningkatan tarif maupun penerapan multi tarif pajak pertambahan nilai saat pandemi kurang tepat lantaran sektor ritel modern sedang terpuruk.

Baca Juga:

Bersiap, Beli Sembako Bakal Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

"Hampir 1.500 gerai ritel modern berhenti beroperasi dalam kurung waktu 18 bulan terakhir," kata Roy dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (26/8).

Pada kuartal II 2021, konsumsi rumah tangga masih dominan dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dengan sumbangan mencapai 55,07 persen pertumbuhan domestik bruto. Bahkan, kenaikan tarif pajak akan meningkatkan laju inflasi seiring dengan kenaikan harga barang.

Ia menambahkan situasi itu akan lebih tergerus lagi saat dikenakan sistem multi tarif terendah lima persen dan tertinggi 15 persen. Peningkatan pajak multi tarif akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah atau marginal senilai lima persen, padahal sebelumnya mereka tidak terkena pajak.

Selain itu, dampak perbedaan multi tarif berpotensi membangunkan pasar gelap yang menjadi pilihan utama konsumen maupun peningkatan belanja barang di luar negeri yang harganya lebih bersaing.

Pusat Perbelanjaan. (Foto: Antara)
Pusat Perbelanjaan. (Foto: Antara)

Roy meminta, penangguhan pemberlakuan pajak penghasilan minimal satu persen terhadap pendapatan kotor perusahaan yang berstatus rugi.

"Pajak minimal ini akan menambah beban tambahan bagi berbagai sektor termasuk peritel yang mengalami kerugian, sehingga melakukan langkah kebijakan strategis dalam hal penutupan gerai yang berdampak hilangnya investasi hingga PHK massal," katanya.

Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 9 Maret 2021. Aturan ini mengisyaratkan salah satunya peningkatan tarif PPN. (Knu)

Baca Juga:

Target Penerimaan Pajak Yang Tinggi Bisa Gerus Daya Beli Warga

#Pajak #Pajak UMKM #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Kemenkeu #Pengusaha
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Purbaya belum bisa memberikan informasi lebih rinci lantaran proses penyerahan KCIC belum rampung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Diserahkan ke Kemenkeu, Purbaya Janji Urusan Kereta Cepat Beres
Indonesia
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengawasi penggunaan anggaran program MBG di seluruh daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Indonesia
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Menkeu dalam merespons kekhawatiran sejumlah fraksi DPR RI soal rasio utang yang kian meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Rasio Utang Pemerintah Terus Meningkat, Tercatat Telah Capai 40,54 Persen PDB
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Purbaya Janjikan Berbagai Kemudahan Investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan yang dapat mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Purbaya Janjikan Berbagai Kemudahan Investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan