Polri Bentuk Komisi Banding Kode Etik Terkait Putusan AKBP Brotoseno

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 28 Juni 2022
Polri Bentuk Komisi Banding Kode Etik Terkait Putusan AKBP Brotoseno

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com- Mabes Polri telah membentuk Komisi Banding untuk melakukan sidang ulang pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) AKBP Raden Brotoseno.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim peneliti yang telah dibentuk untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah memberikan rekomendasi ke Kapolri.

Baca Juga:

Kapolri Minta Kadiv Propam Tindak Lanjuti Perkap Terkait Brotoseno

"Saya dapat kemarin dari Pak Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo) bahwa tim yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja, dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan," jelas Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6).

Menurut Dedi, rekomendasi tersebut terkait dengan usulan pembentukan komisi banding kode etik. Yang nantinya akan dipimpin langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Adapun anggotanya antara lain Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.

"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membentuk tim peneliti hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus AKBP Brotoseno.

Baca Juga:

Kapolri Bakal Kaji Posisi AKBP Brotoseno di Polri

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim tersebut dibentuk merupakan tahapan dari rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Brotoseno.

Brotoseno, yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Unit-III Dirtipikor di Bareskrim Polri, inkrah terbukti melakukan korupsi, dan pemerasan.

AKBP Brotoseno, dipenjara selama 5 tahun. Namun begitu, pemberian remisi, membebaskannya, pada 2021. Sidang KEP Polri (KEPP) 2020, tak memecatnya karena alasan prestasi. Desakan publik kepada Kapolri untuk memecat AKBP Brotoseno sempat menemui jalan buntu.

Ini karena hasil sidang KEPP, mengacu Perkapolri 14/2011, dan 19/2012 tak memberikan jalan, dan aturan adanya upaya hukum banding.

Namun, lewat Perkapolri 7/2022, disebutkan aturan baru, sidang KEPP yang dapat diajukan banding, ataupun bisa ditinjau ulang lewat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam aturan tersebut, dikatakan Kapolri, boleh melakukan upaya hukum, setiap keputusan sidang KEPP yang dinilai salah, merugikan institusi kepolisian, pun yang dinilai menciderai keadilan di masyarakat. (Knu)

Baca Juga:

ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno

#Kadiv Humas Polri #Kode Etik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas, terbukti melanggar kode etik. Mereka mendapat sanksi penempatan khusus di Divisi Propam Polri.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Indonesia
Terancam Dipecat, Eks Kapolres Ngada Bakal Disidang Etik Pekan Depan
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, kini terancam dipecat. Ia akan disidang etik pada pekan depan.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
Terancam Dipecat, Eks Kapolres Ngada Bakal Disidang Etik Pekan Depan
Indonesia
Tio Aliansyah: DKPP Telah Terima 514 Aduan selama 2024
Tio Aliansyah menyebutkan, DKPP telah menerima 514 aduan selama 2024. Hal itu berdasarkan data per 25 September 2024.
Soffi Amira - Jumat, 27 September 2024
Tio Aliansyah: DKPP Telah Terima 514 Aduan selama 2024
Berita
Dewas KPK Klarifikasi Alex-Ghufron soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kementan
Dewas KPK mengklarifikasi Alex-Ghufron soal dugaan penggunaan pengaruh di Kementan.
Soffi Amira - Kamis, 29 Februari 2024
Dewas KPK Klarifikasi Alex-Ghufron soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kementan
Berita
TKN: Keputusan DKPP Tak Ganggu Elektabilitas Prabowo-Gibran
TKN Prabowo-Gibran menyakini, keputusan DKPP soal kode etik Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, tidak mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran.
Soffi Amira - Senin, 05 Februari 2024
TKN: Keputusan DKPP Tak Ganggu Elektabilitas Prabowo-Gibran
Indonesia
Polri Tegaskan Tak Pandang Bulu di Kasus TPPO
Mabes Polri memastikan tidak adanya pandang bulu dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk apabila adanya keterlibatan oknum Polri.
Mula Akmal - Senin, 24 Juli 2023
Polri Tegaskan Tak Pandang Bulu di Kasus TPPO
Indonesia
Juru Bicara Polri Resmi Disandang Lulusan Terbaik dan Bintang 2 Pertama di AKPOL 1995
Adhi Makayasa AKPOL 1995 ini menggantikan Irjen Dedi Prasetyo yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Asisten SDM Kapolri.
Zulfikar Sy - Jumat, 31 Maret 2023
Juru Bicara Polri Resmi Disandang Lulusan Terbaik dan Bintang 2 Pertama di AKPOL 1995
Indonesia
Mabes Polri Sebut 80 Persen Kebutuhan Personel Gunakan Produk Dalam Negeri
Mabes Polri pun menjamin selalu mengutamakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan penggunaan produk dalam negeri di lembaganya nyaris 100 persen.
Mula Akmal - Kamis, 16 Maret 2023
Mabes Polri Sebut 80 Persen Kebutuhan Personel Gunakan Produk Dalam Negeri
Bagikan