ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno

Raden Brotoseno (baju biru) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang diperoleh eks penyidik KPK Raden Brotoseno. Diketahui terpidana kasus korupsi itu telah bebas bersyarat sejak Februari lalu, dan akan segera bebas murni pada akhir September.
"ICW mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang dijadikan dalih Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi serta pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Baca Juga:
Kurnia menjelaskan terdapat tiga aturan yang mengatur tentang pemberian JC, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, KemenkumHAM, dan LPSK, serta UU 31/2014.
"Keseluruhan aturan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa JC tidak dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang digolongkan sebagai pelaku utama," ungkap Kurnia.

Dia mengatakan dalam konteks perkara yang melibatkan Raden Brotoseno, dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa uang sejumlah Rp 1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta – Jakarta senilai Rp 10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
"Jika JC itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tentu Korps Adhayksa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada publik terkait dengan pertanyaan: Jika Brotoseno dianggap bukan pelaku utama sehingga dapat diberikan status JC, maka siapa pelaku utama dalam perkara tersebut?," kata Kurnia.
Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan mantan Polisi dan Penyidik KPK itu telah bebas bersyarat sejak Februari 2020 silam.
Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
