ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2020
ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno

Raden Brotoseno (baju biru) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang diperoleh eks penyidik KPK Raden Brotoseno. Diketahui terpidana kasus korupsi itu telah bebas bersyarat sejak Februari lalu, dan akan segera bebas murni pada akhir September.

"ICW mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang dijadikan dalih Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi serta pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Baca Juga:

KPK Akan Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki Jika....

Kurnia menjelaskan terdapat tiga aturan yang mengatur tentang pemberian JC, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, KemenkumHAM, dan LPSK, serta UU 31/2014.

"Keseluruhan aturan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa JC tidak dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang digolongkan sebagai pelaku utama," ungkap Kurnia.

Mantan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Raden Brotoseno. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)

Dia mengatakan dalam konteks perkara yang melibatkan Raden Brotoseno, dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa uang sejumlah Rp 1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta – Jakarta senilai Rp 10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

"Jika JC itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tentu Korps Adhayksa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada publik terkait dengan pertanyaan: Jika Brotoseno dianggap bukan pelaku utama sehingga dapat diberikan status JC, maka siapa pelaku utama dalam perkara tersebut?," kata Kurnia.

Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:

KPK Periksa Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan mantan Polisi dan Penyidik KPK itu telah bebas bersyarat sejak Februari 2020 silam.

Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan