KPK Akan Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki Jika....
Jaksa Pinangki saat menjadi ketua Bhayangkari Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018. Foto: Instagram
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bersikap 'wait and see' terkait pengambilalihan perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK akan mengambil alih perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejakgung) tersebut bila ada salah satu syarat yang terpenuhi.
"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Baca Juga
Lembaga antirasuah mendorong Kejagung transparan dan objektif dalam mengusut perkara yang menjerat Pinangki. Termasuk menjerat petinggi Korps Adhyaksa yang diduga terlibat.
"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya, " ujar Ali.
Dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan. Poin pertama yakni adanya laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti.
Poin kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Poin ketiga yakni bila penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.
Baca Juga
LG Electronic Indonesia Terpukul 242 Karyawan Terpapar COVID-19
Kemudian poin keempat adalah bila penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi. Untuk poin kelima pengambilalihan dilakukan bila ada hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif dan di poin keenam yakni bila ada keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabakan. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja