Dewas KPK Klarifikasi Alex-Ghufron soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kementan


Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta klarifikasi dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, soal penanganan pelanggaran kode etik berupa penggunaan pengaruh terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewas KPK juga melakukan klarifikasi kepada Alexander Marwata dan Nurul Ghufron pada Rabu (28/2).Namun, belum diketahui hasil permintaan klarifikasi terhadap dua pimpinan KPK tersebut.
"Kemarin sudah diklarifikasi ya," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jakarta, Kamis (29/2).
Baca juga:
Jaksa KPK Bongkar Aliran Uang Haram SYL, untuk Umrah hingga Partai NasDem
Pasalnya, Albertina belum mau membeberkan poin-poin penting yang diklarifikasi kepada Alex dan Ghufron. Menurutnya, Dewas KPK masih harus menggali keterangan pihak lain supaya dapat mengambil kesimpulan apakah dugaan pelanggaran etik itu dibawa ke persidangan etik atau tidak.
"Kalau (dimintai) keterangan kan biasa tidak pernah kita beri tahu. (Kesimpulan) masih panjang," kata Albertina.
Baca juga:
Direktur PT Basis Utama Prima Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sejauh ini belum diketahui pihak yang melaporkan Alex dan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Sebab, Dewas KPK tidak membeberkan identitas pelapor.
Namun, Albertina sempat menjelaskan aduan soal dugaan pelanggaran etik tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda," tutur Albertina. (Pon)
Baca juga:
KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

Setelah 2 Tahun Impor Beras, Pemerintan Stop Beli Dari Luar Negeri

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
