Dewas KPK Klarifikasi Alex-Ghufron soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kementan


Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta klarifikasi dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, soal penanganan pelanggaran kode etik berupa penggunaan pengaruh terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewas KPK juga melakukan klarifikasi kepada Alexander Marwata dan Nurul Ghufron pada Rabu (28/2).Namun, belum diketahui hasil permintaan klarifikasi terhadap dua pimpinan KPK tersebut.
"Kemarin sudah diklarifikasi ya," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jakarta, Kamis (29/2).
Baca juga:
Jaksa KPK Bongkar Aliran Uang Haram SYL, untuk Umrah hingga Partai NasDem
Pasalnya, Albertina belum mau membeberkan poin-poin penting yang diklarifikasi kepada Alex dan Ghufron. Menurutnya, Dewas KPK masih harus menggali keterangan pihak lain supaya dapat mengambil kesimpulan apakah dugaan pelanggaran etik itu dibawa ke persidangan etik atau tidak.
"Kalau (dimintai) keterangan kan biasa tidak pernah kita beri tahu. (Kesimpulan) masih panjang," kata Albertina.
Baca juga:
Direktur PT Basis Utama Prima Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sejauh ini belum diketahui pihak yang melaporkan Alex dan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Sebab, Dewas KPK tidak membeberkan identitas pelapor.
Namun, Albertina sempat menjelaskan aduan soal dugaan pelanggaran etik tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Masih lingkup Kementan tapi berbeda," tutur Albertina. (Pon)
Baca juga:
KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Tekan Harga Beras, Pemerintah Tambah Cetak Sawah Baru di Papua, Maluku dan NTT

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
