Polri Tegaskan Tak Pandang Bulu di Kasus TPPO


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan tidak adanya pandang bulu dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk apabila adanya keterlibatan oknum Polri.
Dalam kasus TPPO penjualan ginjal sindikat Bekasi-Kamboja, satu oknum berinisial Aipda M turut terlibat dalam upaya perintangan penyidikan polisi ketika kasus terbongkar.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa saat ini pihak dari Propam sudah menangani keterlibatan Aipda M dalam kasus tersebut.
“Tim masing-masing Propam juga sedang bekerja yang jelas keseriusan Polri menindaklanjuti masalah TPPO dibuktikan Kapolri tak pandang bulu siapapun yang terlibat,” ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/7).
Tak hanya itu, Sandi juga mengatakan bahwa dengan penindakan terhadap Aipda M itu menjadi bukti komitmen Polri dalam penegakan hukum kasus TPPO.
“Dalam rangka penegakan hukum hingga tuntas sekaligus juga ke depan Indonesia bebas TPPO,” jelasnya.
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan akan menindak tegas kepada oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan oran.
Tak hanya proses pidana oknum, Sigit juga berkomitmen jajarannya untuk memberantas sindikat para pelaku TPPO.
“Semua kami proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses. Kami proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu,” ujar Sigit.
Baca Juga:
Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Lintas Negara, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Sekedar informasi, kasus penjualan ginjal yang diungkapkan oleh Polda Metro Jaya melibatkan salah seorang anggota polisi dari Polres Bekasi Kota, yakni Aipda M.
Ia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus penjualan ginjal.
Aipda M adalah seorang polisi yang diminta tolong oleh para sindikat agar membantu lolos dari jeratan hukum. Aipda M diiming-imingi para tersangka hadiah Rp612 juta.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 12 tersangka kasus penjualan ginjal.
Penangkapan para tersangka dilakukan tim gabungan polisi dari Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri hingga Polres Bekasi di Kamboja.
Polisi juga menangkap seseorang yang khusus melayani di Kamboja atau yang menghubungkan dengan rumah sakit. Orang yang menjadi perantara ini bernama Lukman.
Adapula satu petugas Imigrasi berinisial AH alias A. Sementara 10 tersangka lainnya berinisial MAF alias L, R, DS alias R, HA alias D, ST alias I, H alias T, HS alias H, GS alias G, EP alias E dan LF alias L. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman

[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar
![[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar](https://img.merahputih.com/media/06/fb/3b/06fb3bb635a4238fd9d075e4043fd6b3_182x135.jpeg)
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto

Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

66.500 Warga Jateng Bekerja di Luar Negeri, BP3MI Terima Aduan TKI TPPO di Kamboja
