Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Lintas Negara, Oknum Polisi Diduga Terlibat


Konferensi pers penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja.
Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.
"Mereka berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7).
Baca Juga:
Polda Metro Selangkah Lagi Bongkar Aktor Utama Penjualan Ginjal ke Luar Negeri
Selain itu, Karyoto menjelaskan. ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.
Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, oknum bernama Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi.
Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.
"Dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian.
Hengki mengatakan, Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja.
Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.
Baca Juga:
Mensos: Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Santunan Korban Gagal Ginjal Akut
Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini, AH, yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
Dalam penyelidikan, AH juga diketahui menerima sejumlah uang.
"Dan dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi," tuturnya.
Dari 12 tersangka, sembilan di antaranya merupakan mantan donor ginjal.
Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator dari 12 tersangka, yang berinisial H. Tersangka H merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja.
Selain itu, tujuh tersangka berperan mengurus paspor dan akomodasi korban.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI yang akan dikirim ke Kamboja di wilayah Kabupaten Bekasi.
Di sana, polisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Kembali Periksa BPOM Soal Kasus Gagal Ginjal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman

[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar
![[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar](https://img.merahputih.com/media/06/fb/3b/06fb3bb635a4238fd9d075e4043fd6b3_182x135.jpeg)
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto

Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto

66.500 Warga Jateng Bekerja di Luar Negeri, BP3MI Terima Aduan TKI TPPO di Kamboja

Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand untuk Tangani Kasus Perdagangan Orang

Polda Metro Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan

5 WNI Nekat Mau Terbang ke India Jual Ginjal Demi Bayaran Rp 600 Juta

Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO

Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO
