Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Lintas Negara, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 Juli 2023
Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Lintas Negara, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Konferensi pers penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja.

Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.

"Mereka berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7).

Baca Juga:

Polda Metro Selangkah Lagi Bongkar Aktor Utama Penjualan Ginjal ke Luar Negeri

Selain itu, Karyoto menjelaskan. ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, oknum bernama Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi.

Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

"Dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian.

Hengki mengatakan, Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja.

Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Baca Juga:

Mensos: Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Santunan Korban Gagal Ginjal Akut

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini, AH, yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Dalam penyelidikan, AH juga diketahui menerima sejumlah uang.

"Dan dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi," tuturnya.

Dari 12 tersangka, sembilan di antaranya merupakan mantan donor ginjal.

Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator dari 12 tersangka, yang berinisial H. Tersangka H merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja.

Selain itu, tujuh tersangka berperan mengurus paspor dan akomodasi korban.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI yang akan dikirim ke Kamboja di wilayah Kabupaten Bekasi.

Di sana, polisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Kembali Periksa BPOM Soal Kasus Gagal Ginjal

#Jual Ginjal #Perdagangan Orang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman
Negara harus hadir bukan hanya menindak setelah kejahatan terjadi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar
Beredar unggahan yang menyebutkan Indonesia akan berperang dengan Myanmar, buntut dari kasus TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar
Indonesia
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto
Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Indonesia
66.500 Warga Jateng Bekerja di Luar Negeri, BP3MI Terima Aduan TKI TPPO di Kamboja
Sebanyak 66.500 warga Jateng kini bekerja di luar negeri. BP3MI Jawa Tengah juga menerima aduan terkait kasus TPPO di Kamboja.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
66.500 Warga Jateng Bekerja di Luar Negeri, BP3MI Terima Aduan TKI TPPO di Kamboja
Indonesia
Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand untuk Tangani Kasus Perdagangan Orang
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengapresiasi langkah tegas Indonesia dan Thailand dalam menangani kasus perdagangan orang.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand untuk Tangani Kasus Perdagangan Orang
Indonesia
Polda Metro Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan
Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2024
Polda Metro Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan
Indonesia
5 WNI Nekat Mau Terbang ke India Jual Ginjal Demi Bayaran Rp 600 Juta 
"Satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari donor melalui media sosial."
Wisnu Cipto - Senin, 11 November 2024
5 WNI Nekat Mau Terbang ke India Jual Ginjal Demi Bayaran Rp 600 Juta 
Indonesia
Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO
Putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan terutama bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juli 2024
Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO
Indonesia
Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO
Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK), dan 3 kontraktor
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO
Bagikan