Kapolri Minta Kadiv Propam Tindak Lanjuti Perkap Terkait Brotoseno

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 19 Juni 2022
Kapolri Minta Kadiv Propam Tindak Lanjuti Perkap Terkait Brotoseno

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers dalam acara Funbike HUT Ke-76 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (19/6). ANTARA/HO-Divisi Hu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Perubahan ini terkait dengan peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk segera menindaklanjuti sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno.

Baca Juga

Kapolri Bakal Kaji Posisi AKBP Brotoseno di Polri

"Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan," kata Sigit kepada wartawan, Minggu (19/6).

Sigit akan menindaklanjuti soal keberlanjutan mekanisme sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) yang telah diatur dalam Perkap terbaru tersebut.

"Komitmen Polri untuk tindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau kita tidak kita lanjuti," ujar Sigit.

Sigit menyebut, pihak Propam dalam waktu dekat segera membuat teknis dan merampungkan proses tersebut sebagaimana aturan yang tertuang dalam Perkap terbaru itu.

"Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," ucap Sigit.

Baca Juga

Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas Bersyarat

Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Jun 2022 yang diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022 serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni 2022.

Perpol tersebut berlaku mencabut Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK) yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Dalam perpol tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan. Dia diduga menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp 3 miliar.

Ketika itu, Brotoseno yang berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.

Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020. (Knu)

Baca Juga

ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno

#Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu
Beberapa menteri dan anggota Kabinet Merah Putih kompak mengunggah konten yang berisi surat terbuka kepada Presiden menyebut nama Riza Chalid sebagai mafia.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu
Indonesia
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas para pelaku kerusuhan.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
Indonesia
Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana
Rangkaian aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat terjadi sejak 25 Agustus 2025. Aksi yang awalnya meledak di Jakarta ini kemudian meluas ke sejumlah kota besar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana
Indonesia
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk merusak persatuan dan ketertiban umum.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Indonesia
Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo
"Kami prajurit kapan saja siap," terang Sigit.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga. Di mana, semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Indonesia
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara langsung kepada keluarga pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Indonesia
Mengejutkan, Ada 'Oknum Aparat' di Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Oknum aparat diduga ikut terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI. Hal itu diungkapkan oleh pengacara pelaku, Adiranus Agal.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Mengejutkan, Ada 'Oknum Aparat' di Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
Polri Turun Tangan Urus Ketahanan Pangan, Aparat Hadir di Lapangan untuk Beri Jaminan Keamanan untuk Petani dan Pengusaha.
Polri ikut memastikan distribusi komoditas vital, termasuk jagung, berjalan lancar serta terbebas dari praktik kecurangan, penimbunan, maupun spekulasi harga.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Polri Turun Tangan Urus Ketahanan Pangan, Aparat Hadir di Lapangan untuk Beri Jaminan Keamanan untuk Petani dan Pengusaha.
Indonesia
Daftar Pejabat Utama dan Kapolda Yang Dilantik Kapolri Hari Ini, Bertabur Bintang 3 dan 2
Pelantikan diselenggarakan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Daftar Pejabat Utama dan Kapolda Yang Dilantik Kapolri Hari Ini, Bertabur Bintang 3 dan 2
Bagikan