Tio Aliansyah: DKPP Telah Terima 514 Aduan selama 2024

Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Sepanjang 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 514 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, bahwa data tersebut per 25 September 2024.
"Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima 514 aduan," ujarnya dalam Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9) malam.
Tio menyebutkan, seluruh aduan yang diterima DKPP tidak begitu saja diperiksa dalam sidang, tetapi harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil terlebih dahulu.
Ia menambahkan, dari 514 aduan yang diterima DKPP, 473 di antaranya telah diverifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan telah memenuhi syarat, 124 aduan dianggap belum memenuhi syarat, 13 aduan berstatus tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan berstatus gugur.
278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi materiil. Dalam verifikasi materiil, sebuah aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya.
"Dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur," kata Tio.
Sementara dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya.
Tio menambahkan, DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaa.
"103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 Teradu. 332 Teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentikan Tetap, dan empat Teradu dijatuhi Pemberhentian Sementara," ungkap Tio. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
