Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan


7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan hingga tewas. Foto: Dok. Propam Polri
MerahPutih.com – Divisi Propam Polri menyatakan, tujuh personel Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8), terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara awal terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut.
Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
“Telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Baca juga:
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Demi memudahkan penyelidikan, ketujuh anggota Brimob itu kini mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri terhitung mulai hari ini, Jumat (29/8).
“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kami bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusus,” ujar Karim.
Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Mobil rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Kemudian, mobil sempat berhenti dan kembali melaju sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Baca juga:
Affan Kurniawan Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Asosiasi Ojol Minta Polisi Transparan dan Jujur
Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
![[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite](https://img.merahputih.com/media/ba/b1/18/bab118bdc1223bddebac4666dba9271a_182x135.jpg)
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan

Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan

Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Profil Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Baru yang Pernah Bertugas di Daerah Rawan Aceh sampai Papua

Driver Ojol Ramai-Ramai Datangi Polresta Surakarta, Ikut Servis Motor Gratis dalam Rangka HUT Ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak

Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis

6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api
