Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan hingga tewas. Foto: Dok. Propam Polri
MerahPutih.com – Divisi Propam Polri menyatakan, tujuh personel Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8), terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara awal terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut.
Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
“Telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Baca juga:
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Demi memudahkan penyelidikan, ketujuh anggota Brimob itu kini mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri terhitung mulai hari ini, Jumat (29/8).
“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kami bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusus,” ujar Karim.
Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Mobil rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Kemudian, mobil sempat berhenti dan kembali melaju sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Baca juga:
Affan Kurniawan Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Asosiasi Ojol Minta Polisi Transparan dan Jujur
Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan