TKN: Keputusan DKPP Tak Ganggu Elektabilitas Prabowo-Gibran


Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyakini, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang melanggar kode etik soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, tidak mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran.
"Saya yakin tidak sama sekali (mengganggu elektabilitas Prabowo-Gibran) karena ini kan juga proses yang sudah berjalan ya selama kita kampanye," kata Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, saat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Baca juga:
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Rosan juga menegaskan, putusan DKPP tersebut tidak mempengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Ya bagi kami yang penting kan itu tidak mempengaruhi pencalonan, ini kan tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan bagi saya paling penting itu," tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari beserta anggotanya, melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin (5/2).
Baca juga:
Survei JRC Sebut Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 52,4 persen

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU juga dianggap telah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023. Para pengadu pun menganggap itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga, bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan. (Asp)
Baca juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
![[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI](https://img.merahputih.com/media/d0/7c/68/d07c681c8e71c48bf42ec12abc6681e4_182x135.png)
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
![[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir](https://img.merahputih.com/media/73/ff/d5/73ffd5fe77bee6b2617c38c2e8b8c75c_182x135.jpeg)
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas
