Polisi Selidiki Akun Facebook Unggah Detik-detik Pembunuhan Bocah di Sawah Besar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 Maret 2020
Polisi Selidiki Akun Facebook Unggah Detik-detik Pembunuhan Bocah di Sawah Besar

Ungkap kasus pembunuhan sadis terhadap anak, di Mapolrestro Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyampaikan bahwa saat ini, unggahan Facebook milik NF, ABG pelaku pembunuh AP, bocah 6 tahun di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, masih diselidiki.

Posting-an di Facebook tersebut diduga ditulis pelaku sebelum dan setelah melakukan pembunuhan terhadap AP (6). Polisi masih melakukan pengembangan.

Baca Juga:

Pembunuh Bocah di Sawah Besar Masih Kooperatif Saat Observasi Kejiwaan

"Masih didalami, apakah benar akunnya dia atau tidak. Kan bisa saja itu perbuatan orang lain," kata Heru saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Heru menambahkan bahwa status NF pelaku pembunuhan bocah itu saat ini sudah naik menjadi tersangka. Tapi, masih menunggu keputusan dari hasil pemeriksaan psikologi.

Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (ANTARA/Andi Firdaus/aa).
Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (ANTARA/Andi Firdaus/aa).

"Proses pemeriksaan masih berlangsung antara 1 sampai 2 minggu. Kita belum mendapatkan informasi dari dokter mengenai perkembangannya," lanjutnya.

Heru melanjutkan bahwa hasil pemeriksaan medis dan psikologis bisa menentukan status pelaku.

Baca Juga:

RS Polri Observasi Anak Pembunuh Bocah di Sawah Besar

"Secara kriminal, saat ini dia sudah berstatus tersangka. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog. Kalau dia gila, berarti statusnya ditangguhkan, tapi kalau dia hanya psikopat berarti akan diproses secara hukum," tambah Heru.

Heru menyampaikan bahwa ABG tersangka kasus pembunuhan bocah 6 tahun di Kelurahan Karang Anyar akan dikenakan pasal 338 dan 340, dengan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Pembunuh Bocah di Sawah Besar Juga Korban, Kemen PPPA: Harus Dapat Pendampingan

#Pembunuhan Sadis #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Bagikan