Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap


Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Instagram/Lokataru Foundation)
MerahPutih.com - Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis.
Keempat aktivis itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim
Mereka menjadi tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkistis oleh Polda Metro Jaya.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata Anggota tim advokasi Delpedro dkk, Maruf Bajammal di Jakarta Pusat, Sabtu (6/9).
Baca juga:
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
Maruf menyebitkan, meski telah mengajukan penangguhan penahanan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Polda Metro Jaya.
"Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami, apakah dikabulkan atau tidak," ucapnya.
Ia menyesalkan penahanan terhadap keempat kliennya itu. Sebab, menurutnya, tidak ada urgensi penahanan dalam kasus ini.
"Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana. Ini pun kasusnya sangat politis kami menganggap dan rentan kriminalisasi," sebutnya.
Baca juga:
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Selain mengajukan penangguhan, pihaknya juga berencana melakukan upaya langkah-langkah hukum lainnya, yakni praperadilan. Namun, langkah itu masih dipertimbangkan.
"Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya," jelas dia.
Delpedro bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
