Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Instagram/Lokataru Foundation)
MerahPutih.com - Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis.
Keempat aktivis itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim
Mereka menjadi tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkistis oleh Polda Metro Jaya.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata Anggota tim advokasi Delpedro dkk, Maruf Bajammal di Jakarta Pusat, Sabtu (6/9).
Baca juga:
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
Maruf menyebitkan, meski telah mengajukan penangguhan penahanan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Polda Metro Jaya.
"Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami, apakah dikabulkan atau tidak," ucapnya.
Ia menyesalkan penahanan terhadap keempat kliennya itu. Sebab, menurutnya, tidak ada urgensi penahanan dalam kasus ini.
"Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana. Ini pun kasusnya sangat politis kami menganggap dan rentan kriminalisasi," sebutnya.
Baca juga:
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Selain mengajukan penangguhan, pihaknya juga berencana melakukan upaya langkah-langkah hukum lainnya, yakni praperadilan. Namun, langkah itu masih dipertimbangkan.
"Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya," jelas dia.
Delpedro bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis