Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh


Gedung Polda Metro Jaya. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam beberapa klaster terkait demonstrasi berujung anarkis di sejumlah titik Jakarta.
Enam dari 43 tersangka merupakan kelompok yang menghasut dan mengajak pelajar untuk ikut demo. Sisanya, merupakan tersangka yang melawan petugas di kawasan Senayan, Polsek Matraman, dan Polsek Cipayung.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/9).
Penyidik, masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta. Menurut Ade Ary, penyidik bekerja hati-hati untuk menuntaskan kasus provokasi dan anarkis di Jakarta.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
"Saat ini, tim penyidik masih bekerja terus, mohon waktu, karena penyidikan itu harus dilaksanakan secara cermat, hati-hati," ucapnya.
Ade menjelaskan bahwa Polda Metro berkomitmen untuk menindak tegas pelaku anarkis. Serta, aktor utama dibalik kerusuhan diusut tuntas.
"Ini masih berproses, ya, mohon waktu," tutur dia .
Polda Metro juga belum bisa memenuhi salah satu tuntutan dalam aksi 17+8, yang meminta pembebasan pendemo. Sebab, sebagian besar mereka merupakan provokator dan pelaku aksi.
Ade mengatakan selain buruh dan mahasiswa, ada pihak lain yang datang saat aksi demo melalui ajakan media sosial. Pihak lain itu tidak menyampaikan pendapat, namun mengganggu ketertiban umum.
“Yang ditertibkan adalah perusuh," tutup Ade Ary. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab

Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi

Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
