Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9). Foto: Instagram/Lokataru Foundation
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya total menetapkan enam tersangka penghasut para pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan semasa demonstrasi di beberapa bagian wilayah DKI Jakarta yang turut menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR).
Lima tersangka lainnya yakni staf Lokataru Foundation berinisial MS, serta pengelola sejumlah akun medsos lainnya berinisial SH, KA, RAP, dan FL.
"Pelaku DMR ini merupakan admin akun Instagram LF yang berperan melakukan kolaborasi dengan akun lainnya menyebarkan ajakan dan penghasutan kepada pelajar melalui sejumlah tagar dan postingan untuk melakukan aksi anarkis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9) malam.
Baca juga:
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Ade menambahkan tersangka Delpedro juga diduga membuat berita bohong yang meresahkan masyarakat dan memperalat anak-anak tanpa perlindungan.
“Saudara DMR melakukan kolaborasi dengan akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng,” tuturnya.
Bukti Unggahan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru Delpedro
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya membeberkan isi unggahan yang disampaikan Delpedro melalui akun Instagram @lokataru_foundation yang menjadi bukti dasar penangkapan dan penetapan tersangka.
Baca juga:
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Unggahan IG @lokataru_foundation itu lalu dikolaborasikan ke akun lain, seperti @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat.
“Hasutan yang dia lakukan membuat para pelajar yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang mereka lakukan adalah benar,” tandas Gilang.
Aktivis 98 Kecam Penetapan Tersangka Delpedro Dkk
Sebaliknya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam proses hukum terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis itu.
“Ini menandakan negara memilih pendekatan represif daripada demokratik dan persuasif,” kata Usman Hamid dalam keteranganya di Jakarta dikutip Rabu (3/9).
Baca juga:
Menurut Usman, proses hukum terhadap Delpedro pun menggunakan pasal-pasal karet yang selama ini dikenal untuk membungkam kritik.
Aktivis Reformasi 1998 itu juga mendesak Polri untuk membebaskan Delpedro, dan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang ditangkap. Mereka ditangkap karena bersuara kritis sejak 25 Agustus 2025 lalu.
“Mereka berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Itu adalah hak asasi manusia,” tandas mantan Koordinator KontraS itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri