Pimpinan MPR Sebut UU DKJ Tidak Beri Keadilan ke Rakyat Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 April 2024
Pimpinan MPR Sebut UU DKJ Tidak Beri Keadilan ke Rakyat Jakarta

Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid. ANTARA/HO-MPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang tetap disetujui oleh rapat paripurna DPR bersama Pemerintah, sekalipun ditolak oleh PKS. Pria yang akrab disapa HNW menegaskan, kandungan RUU itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan tidak memberikan keadilan bagi Rakyat Jakarta.

Karena Rakyat di Jakarta juga mengaspirasikan untuk dapat melaksanakan hak konstitusionalnya seperti Rakyat di daerah-daerah khusus lainnya yaitu memilih langsung Walikota/bupati serta memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kota/kabupaten yang dipilih memalui Pemilihan Umum sesuai aturan Konstitusi.

Baca juga:

RUU DKJ Resmi Jadi UU, LKB Minta Pejabat Jakarta Segera Susun Regulasi Turunannya

HNW mengapresiasi diakomodasinya sikap awal FPKS yang sendirian menolak draft RUU DKJ dengan menentukan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk/dipilih oleh Presiden. Usaha awal untuk ‘membonsai’ demokrasi dan membajak hak Rakyat ketika awalnya dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ mengatur bahwa Gubernur/Wakil Gubernur dipilih atau ditunjuk oleh Presiden gagal, karena akhirnya DPR dan Pemerintah sepakat bahwa Gubernur/wakil Gubernur tetap dipilih melalui Pilkada.

“Alhamdulillah usaha membonsai demokrasi dengan menghilangkan pemilihan langsung gubernur oleh rakyat menjadi ditunjuk oleh presiden sebagaimana draf awal RUU DKJ gagal dilakukan," jelas HNW dalam keterangannya, Rabu (3/4).

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang

HNW menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang terburu-buru mengesahkan dan tidak maksimal melibatkan banyak pihak terkait dan menggali aspirasi masyarakat Jakarta. Ia yakin, masyarakat Jakarta ingin menjadi terdepan dalam berdemokrasi dengan mendapatkan keadilan untuk melaksanakan hak konstitusional dengan memilih walikota/bupati secara langsung serta memiliki perwakilan di tingkat kabupaten/kota sebagaimana di daerah-daerah lain di Indonesia.

Termasuk di daerah-daerah yang bersifat khusus, seperti Nangroe Aceh Darusalam, Yogyakarta, dan Papua. “Sayangnya poin-poin mendasar dalam berdemokrasi dan melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut tidak serius dipertimbangkan,” ujarnya.

Baca juga:

8 Fraksi DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

Anggota DPR Dapil Jakarta II ini menyampaikan bahwa dirinya memperoleh aspirasi dari sejumlah masyarakat di Jakarta yang sebenarnya menginginkan agar Jakarta setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibukota negara Republik Indonesia diberikan hak yang sama seperti daerah-daerah khusus lainnya, yakni dapat memilih langsung Walikota/bupati dan memiliki lembaga perwakilan DPRD di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

“Jadi sebenarnya UU DKJ ini tidak memberikan keadilan bagi Jakarta dibanding daerah-daerah khusus lainnya,” ujarnya.

#Hidayat Nur Wahid #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
Wakil Ketua MPR Minta Negara OKI Waspada Operasi False Flag yang Bisa Picu Perang Iran
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta negara anggota OKI di Timur Tengah waspada terhadap operasi false flag yang berpotensi memicu konflik dengan Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Wakil Ketua MPR Minta Negara OKI Waspada Operasi False Flag yang Bisa Picu Perang Iran
Indonesia
Presiden Prabowo Didorong Manfaatkan Kedekatan dengan Donald Trump untuk Redam Konflik
Hidayat Nur Wahid menilai keinginan Prabowo untuk berperan sebagai mediator patut diapresiasi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Maret 2026
Presiden Prabowo Didorong Manfaatkan Kedekatan dengan Donald Trump untuk Redam Konflik
Indonesia
DPR Endus Bahaya Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Industri Halal Nasional Berpotensi Gulung Tikar Massal
Hidayat memaparkan bahwa keunggulan produk kosmetik dan farmasi halal Indonesia akan tergerus oleh serbuan produk serupa dari Amerika Serikat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
DPR Endus Bahaya Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Industri Halal Nasional Berpotensi Gulung Tikar Massal
Indonesia
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Pada 2026 OIKN fokus mempersiapkan penyelesaian penegakan fisik perkantoran dan hunian ASN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Indonesia
HNW Soroti Partisipasi Indonesia di Board of Peace, Ingatkan Amanat UUD 1945 soal Palestina
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti partisipasi Indonesia di Board of Peace. Ia mengingatkan amanat UUD 1945 soal Palestina.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
HNW Soroti Partisipasi Indonesia di Board of Peace, Ingatkan Amanat UUD 1945 soal Palestina
Indonesia
MPR RI Khawatir Aliansi Perdamaian Bentukan Trump Disabotase Israel untuk Rusak Palestina
Ia menyebut, di dalam kelompok yang digagas Presiden AS Donald Trump tersebut, ada keterlibatan Israel.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
MPR RI Khawatir Aliansi Perdamaian Bentukan Trump Disabotase Israel untuk Rusak Palestina
Bagikan