Pimpinan DPD Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tidak Jelas
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dipertanyakan. Pasalnya, putusan itu telah menggarisbawahi kalimat pembatalan atau penangguhan UU Cipta Kerja yang belum menemukan kesimpulan yang tegas.
"Apakah UU Cipta Kerja telah dibatalkan? Apakah tetap diberlakukan dengan syarat? Ataukah hanya ditangguhkan berlakunya sehingga hukum yang diterapkan tetap mengacu pada aturan perundangan sebelumnya?,” kata Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
Baca Juga
Senator asal Kalimantan Timur ini menilai bahwa putusan MK itu telah memunculkan tiga masalah formil. Pertama, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
“Metode omnibus yang diadopsi dan digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja ini belum diatur dalam UU P3,” jelas dia.
Mahyudin menambahkan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, dan asas kejelasan rumusan. Lantaran ditemukan banyaknya substansi yang berubah antara rancangan yang dibahas dengan yang disahkan.
“Terakhir, UU ini juga tidak memenuhi asas keterbukaan, karena tidak ada ruang partisipasi yang maksimal, terlebih lagi naskah akademik dan RUU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tutur Mahyudin.
Baca Juga
Atas tiga masalah formil itu, kata Mahyudin, DPD akan menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Sumbangsih pemikiran, saran, dan masukan dari berbagai pihak terutama yang memiliki keterkaitan dan urgensi yang tinggi terhadap pembahasan Revisi UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan.
“Kami berharap dapat mempertajam pemahaman, ide, gagasan dan pemikiran yang dapat mendukung proses pembahasan Pansus UU Cipta Kerja DPD kedepannya,” kata Mahyudin. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta