UU Cipta Kerja yang Terus Memicu Kontroversi Sepanjang 2021


Ribuan massa dari berbagai elemen buruh mengawal sidang putusan uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta, Kamis (25/11). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Sepanjang tahun 2021, salah satu kebijakan pemerintah yang memicu kontroversi adalah UU Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law.
Turunan dari UU Cipta Kerja terdiri dari 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 peraturan presiden (perpres). Aturan ini disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing.
Soal ketenagakerjaan tertera dalam klaster 4 dari 11 klaster yang ada, dengan empat peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Termasuk menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.
Keempat peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan tersebut yakni PP No 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK); PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; serta PP No 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
Dengan rampungnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa 4 PP ketenagakerjaan, pemerintah ingin memastikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja (buruh).
“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap kesejahteraan para pekerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja dan Jokowi Diklaim Manjakan UMKM
Memicu Penolakan
Kelompok buruh hampir setiap kesempatan berunjuk rasa mendesak pemerintah membatalkan pelbagai aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diterbitkan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat salah satu yang bersuara lantang.
Ia meminta agar pemerintah tidak memaksakan kehendak untuk tetap menerapkan peraturan turunan dari UU Ciptaker.
Ia menuntut agar pemerintah dapat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penangguhan terhadap tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Dalam putusan yang sama, Mirah mengatakan, MK juga secara gamblang telah melarang penerbitan peraturan pelaksana baru terkait UU Ciptaker.
"Artinya, terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah terlanjur diterbitkan dan berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, harus dibatalkan," ujar Mirah beberapa waktu lalu.
Mirah mendesak agar pemerintah dapat segera membatalkan empat aturan turunan UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang telah disahkan.
Adapun keempat aturan tersebut yaitu PP Nomor 34/2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP Nomor 35/ 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK); PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
Ia menilai, keempat aturan itu telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah, dan jaminan sosial bagi pekerja.
Padahal sebelum adanya UU Ciptaker, seluruh jaminan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, kemudahan PHK yang terdapat dalam UU Ciptaker dan PP juga dinilai bersifat strategis dan berdampak luas, meskipun kasus PHK kebanyakan bersifat individu.

Mirah meyakini, dampak PHK itu dapat meningkatkan angka pengangguran, melemahnya daya beli, serta menurunkan angka konsumsi rumah tangga.
PHK juga berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan memengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional.
"Upah minimum juga termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum," jelasnya.
Mirah mengingatkan agar pemerintah dapat lebih berpihak kepada rakyat dalam merumuskan seluruh kebijakan.
Terlebih MK telah telah menyatakan bahwa pembentukan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah dan DPR telah bertindak ceroboh dalam proses pembentukan omnibus law UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Sama halnya dengan Mirah, konsultan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Salahudin juga meminta pemerintah menaati putusan MK terkait penangguhan pelaksanaan UU Ciptaker dan turunannya.
Selama masa penangguhan tersebut, KSPI meminta agar seluruh pengaturan terkait ketenagakerjaan dapat dikembalikan dengan merujuk UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan seluruh peraturan pelaksanaannya.
"Bagi buruh, yang dimaksud dengan hal-hal strategis dan berdampak luas adalah segala pengaturan yang terkait dengan soal pengupahan, PKWT, outsourcing, pesangon, PHK, TKA dan pengaturan mengenai hari kerja dan cuti," ujarnya.
Baca Juga:
Siasat DPR - Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja, Ubah Dahulu Tata Cara Bikin UU
Alasan MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU Cipta Kerja.
Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.
Baca Juga:
Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan, Tuntut UMP hingga Pertanyakan UU Cipta Kerja
Respons Perbaikan dari Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Setelah mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari pada MK, serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (25/11).
Airlangga mengatakan, sesuai dengan putusan MK tersebut, aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tetap berlaku. Sebab, MK menyatakan, UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan.
"Peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melakukan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.
Selain itu, UU Cipta Kerja disebut tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh MK.
"Yaitu harus dilakukan perbaikan selama 2 tahun sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Airlangga menyebutkan, sesuai dengan putusan MK, pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan baru bersifat strategis, sampai UU sapu jagat itu rampung perbaikannya.
"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan pelaksana dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya, sebagaimana dimaksud putusan MK tersebut," ucap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini. (Knu)
Baca Juga:
Pandangan Mahfud Terkait Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
