Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan, Tuntut UMP hingga Pertanyakan UU Cipta Kerja
 Zulfikar Sy - Rabu, 08 Desember 2021
Zulfikar Sy - Rabu, 08 Desember 2021 
                Ribuan buruh kembali menggelar aksi di seputaran Monas, Jakarta Pusat, Rabu (8/12). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Ribuan buruh kembali menggelar aksi di seputaran Monas, Jakarta Pusat. Titik aksi terpusat di dekat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh turun ke jalan untuk mempertanyakan mengenai putusan MK terkait uji formil UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Said Iqbal mengatakan, buruh menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait peninjauan ulang UMP DKI.
Baca Juga:
UMK Solo Resmi Disahkan, Serikat Buruh Hanya Bisa Pasrah
"Selain memerhatikan asas-asas hukum, beliau (Anies Baswedan) juga menyampaikan asas keadilan. Harapan kami Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan sudah merevisi UMP DKI tahun 2022 dan mengumumkan nilai kenaikan," tuturnya.
Menurut Said Iqbal, ada juga beberapa poin pertanyaan buruh yang akan diajukan ke MK soal putusan UU Cipta Kerja.
Pertama, apa yang dimaksud oleh MK tentang inkonstitusional bersyarat.
"Kemudian, apa yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi dengan keputusan cacat formil. Ketiga, apa yang dimaksud dengan amar keputusan Mahkamah Konstitusi butir 4 dan 7," jelas Said.
Lalu mempertanyakan, apakah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengubahan termasuk pengaturan upah minimum sesuai pasal 4 ayat 2-nya adalah kebijakan strategis.
Said telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak keamanan.
Menurutnya, para buruh akan berkoodinasi dengan pihak keamanan dan mematuhi aturan terkait PPKM.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan terhadap lokasi-lokasi yang akan kami tuju apakah akan diizinkan untuk langsung bersama seluruh peserta aksi atau perwakilan," jelasnya.
Baca Juga:
Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Gubernur Khofifah Berkhianat
Polda Metro Jaya pun melakukan pengalihan lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan arus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pihaknya membuat pengalihan arus lalu lintas terutama di ruas jalan menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, penutupan jalan juga dilakukan di ruas Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Gambir, Jalan Harmoni, dan seputar jalan menuju kawasan Istana Negara.
Namun demikian, pengalihan arus bersifat situasional. Seandainya peserta unjuk rasa jumlah sangat banyak tentunya akan ada penutupan jalan.
Sambodo juga memetakan kantong-kantong parkir yang diperuntukan kendaraan bus. Adapun kantong pakir disediakan di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, sebagian besar buruh dari Bekasi, Tangerang, Pulogadung, Cilincing, mulai bergerak ke arah Patung Kuda dan rata-rata menumpang bus. (Knu)
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Tidak Aspiratif, Ribuan Buruh Ancam Nginap di Gedung Grahadi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
 
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
 
                      Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
 
                      Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
 
                      DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
 
                      Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
 
                      Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
 
                      Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
 
                      6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
 
                      Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
 
                      




