UU Cipta Kerja dan Jokowi Diklaim Manjakan UMKM


UMKM Bali. (Foto: Sekretariat Presiden).
MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja diklaim semakin memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor induk berusaha (NIB). Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian BUMN terus mempercepat penerbitan maupun pembagian NIB pelaku UMKM perseorangan.
"Ini mempermudah UMKM melakukan kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan-kemudahan lainnya,” ujar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika menghadiri acara Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku UMK Perorangan di Gedung ITS Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/12).
Baca Juga:
Keuangan Digital Hadirkan Business Solution untuk UMKM dan Korporasi
Selama ini, lanjut dia, banyak usaha kecil yang sulit mengakses pembiayaan di perbankan karena tak memiliki badan hukum dan tak memiliki NIB. Adanya NIB sangat penting karena UMKM dapat mengakses pembiayaan dan pendampingan, kerja sama dengan pihak lain, meraih izin edar, serta mudah mendapatkan berbagai sertifikasi.
"Jika telah memperoleh pembiayaan dan pendampingan, maka permintaan pasarnya dianggap perlu diperkuat," katanya.
Ia menyatakan, telah disediakan sekitar 40 persen belanja pemerintah harus menyerap UMKM.
"Di Pemerintahan Presiden Jokowi ini begitu memanjakan UMKM, kami ingin UMKM siap maju," kata Teten.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Tercatat, hingga 18 Desember 2021, sebanyak 570.105 NIB telah diterbitkan dengan 81.665 NIB diterbitkan di Jawa Timur. Adapun total keseluruhan NIB yang diterbitkan, 98 persen berasal dari UMK.
Kemudahan izin berusaha dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dibuktikan dengan kemudahan penerbitan NIB sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
"Kami ingin menjadi teman untuk UMKM maju," ujar Menkop.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, sejak 2020, setiap investasi yang masuk ke daerah wajib bekerja sama dengan pelaku usaha daerah. Dengan mendapat NIB, para pelaku usaha mikro bisa meraih investasi dan kesempatan yang lebih besar lagi.
Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan bahwa UU Ciptaker ini sangat positif karena ada dua hal penting di dalamnya, yaitu pembukaan lapangan kerja dan keberpihakan UMKM.
"Sangat sayang, menurut saya, kalau Undang-Undang Ciptaker ini direview kembali. Tapi, bagaimana pun juga menjadi wajar saja proses seperti ini. Yang pasti, Undang-Undang Ciptaker ini mendapat dukungan berbagai pihak," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Gibran Izinkan Mal Adakan Event Pameran UMKM Saat Nataru
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang
