Siasat DPR - Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja, Ubah Dahulu Tata Cara Bikin UU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Desember 2021
 Siasat DPR - Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja, Ubah Dahulu Tata Cara Bikin UU

Rapat di DPR. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/11) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau inkonstitusional apabila dalam waktu 2 tahun tidak dilakukan revisi.

Format susunan peraturan di UU Ciptaker dinilai MK telah bertentangan dengan teknik penyusunan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 64 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca Juga:

Muncul Desakan UU Cipta Kerja Dibatalkan, Hakim MK Beri Penjelasan

Rencana revisi UU Cipta Kerja yang diprotes berbagai kalangan aktivis mulai lingkungan hidup sampai buruh ini, belumdi masukan pada susunan Prolegnas Prioritas 2022. Walaupun, Presiden Joko Widodo menegaskan, segera melakukan perubhan.

Tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Senin (6/12) bersama Pemerintah dan DPD RI menentukan jumlah Prolegnas Prioritas 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024, satu diantaranya nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baleg menegaskan, perubahan ini karena format susunan peraturan di UU Ciptaker dinilai MK bertentangan dengan teknik penyusunan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 64 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baleg memutuskan, revisi UU PP khususnya terkait Pasal 64 itu bertujuan agar konsep "Omnibus Law" dalam penyusunan UU tidak dianggap inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu revisi UU tentang PPP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg fokus menyelesaikan revisi UU PPP dan UU Ciptaker di tahun 2022 karena MK hanya memberikan waktu dua tahun bagi pembuat UU untuk memperbaiki UU Ciptaker.

"Langkah memasukkan revisi UU tentang PPP dalam Prolegnas Prioritas 2022 merupakan langkah awal lalu kemudian dilakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker. Karena itu, kemungkinan besar revisi UU PPP dan UU Ciptaker akan dilakukan secara paralel di 2022, mengejar tenggat waktu yang diputuskan MK," katanya.

Supratman mengatakan revisi UU Ciptaker akan dibahas dari awal, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan pasal-perpasal. Namun apabila melihat proses penyusunan RUU Ciptaker pada tahun 2019 dengan berbagai dinamika di luar maupun di dalam DPR, prosesnya hanya berlangsung kurang dari 10 bulan, maka tidak menutup kemungkinan revisi UU Ciptaker akan berjalan cepat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 karena telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka.

Baca Juga:

Pandangan Mahfud Terkait Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Dalam perkara gugatan UU Cipta Kerja, MK di amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:

a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Pon)

Baca Juga:

Bahlil Pastikan Tidak Terbitkan Lagi Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja

Bagikan
Bagikan