Bahlil Pastikan Tidak Terbitkan Lagi Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah pun, segera mengajukan revisi tersebut pada DPR sesuai perintah MK dalam 2 tahun sudah harus direvisi.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku, menjaga komunikasi dengan para investor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja sebagai upaya mitigasi agar putusan tersebut tak berdampak signifikan terhadap realisasi investasi.
Baca Juga:
YLBHI Nilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menggambarkan Kekeliruan Prinsipil
"Dampaknya pasti ada, namun dampak itu bisa dikelola kalau dilakukan komunikasi yang baik," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (1/12).
Mantan Ketua Umum Hipmi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan putusan MK soal UU Cipta Kerja kepada investor asing melalui kantor perwakilan Kementerian Investasi/BKPM yang tersebar di beberapa negara.
"Kami sudah sampaikan bahwa UU Cipta Kerja yang berlaku, tidak ada satu pasal pun yang dianulir. Termasuk aturan perundangannya, ada 47 PP yang sudah disahkan, 4 Perpres dan Permen-Permen lainnya juga sudah (terbit)," katanya.
Bahlil mengatakan, tidak ada lagi peraturan turunan tambahan terkait investasi yang akan keluar sebagai turunan UU Cipta Kerja.
"Tinggal bagaimana beri jaminan itu kepada teman dunia usaha. Itu adalah pekerjaan kami," imbuhnya.
Bahlil menjelaskan, pihaknya melakukan komunikasi dengan sekitar seribu perusahaan besar dengan melakukan telepon langsung atau mengirim surat elektronik untuk meyakinkan mereka soal apa yang terjadi di Indonesia.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi, para investor ternyata sangat memahami kondisi di Indonesia dan mempercayai masalah tersebut akan bisa diatasi dengan baik oleh pemerintah.
"Dari hasil komunikasi kami, ternyata mereka juga sangat memahami kondisi bangsa kita dan mereka percaya leadership Presiden dalam menyelesaikan masalah bangsa," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Revisi UU Cipta Kerja, DPR: Tidak Ada Alasan Untuk Ambil Langkah Mundur
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Presiden Prabowo Bakal Pidato Khusus di World Economic Forum
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Diversifikasi Investasi Global Jadi Pilihan Investor Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Proyek Kilang sampai Budidaya Unggal Bakal Groundbreaking di Februari 2026
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi
Update Harga Emas Kamis (25/12): Naik 3 Hari Beruntun, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Pengguna Pintu Futures Naik 37 Persen di Tengah Penurunan BTC 2025
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem