Revisi UU Cipta Kerja, DPR: Tidak Ada Alasan Untuk Ambil Langkah Mundur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 November 2021
Revisi UU Cipta Kerja, DPR: Tidak Ada Alasan Untuk Ambil Langkah Mundur

Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan bakal mengajukan revisi UU Cipta Kerja dalan program legislasi nasional priorotas (Prolegas) 2022, setelah dinyatalan UU tersebut inkonstitusional bersayarat yang harus diperbaiki dalam 2 tahun.

Anggota Badan Legislasi DPR, Christina Aryani, mengatakan, DPR berkomitmen untuk mempercepat perbaikan UU Cipta Kerja menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

Operasionalisasi UU Cipta Kerja Terus Berlanjut, Termasuk Soal Ketenagakerjaan

"Presiden saya rasa punya sikap dan arahan jelas terkait ini. Beliau minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama," ujar dia, di Jakarta, Selasa (30/11).

DPR optimistis perbaikan UU Cipta Kerja dapat selesai dalam waktu dua tahun, bahkan bisa pula lebih cepat dari tenggat waktu tersebut dan DPR mengapresiasi langkah cepat termasuk arahannya untuk memberikan kepastian kepada investor, baik dari dalam maupun luar negeri, bahwa investasi mereka yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.

"Selain proses perbaikan dipercepat, presiden juga punya sikap jelas mengenai substansi putusan MK bahwa seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berjalan," kata Aryani.

Ia meyakini, membuat masyarakat dan para pelaku usaha dapat memahami putusan MK secara tepat dan benar. Sejak awal, semangat UU Cipta Kerja adalah agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah investasi berusaha di Tanah Air.

Berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal, implementasi UU Cipta Kerja selama ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. Kenaikan realisasi investasi sejak Januari sampai September 2021 mencapai 7,8 persen year on year (yoy) yang nilainya mencapai Rp659 triliun.

Selain itu, jumlah penciptaan lapangan kerja yang terakumulasi dari triwulan I hingga triwulan III tercatat sebanyak 912.402 tenaga kerja. Ada pula perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) yang telah menerbitkan 379.051 perizinan untuk periode Agustus-Oktober. Di dalamnya, dominasi perizinan berusaha diberikan pada usaha mikro.

"Artinya, secara operasional ini sudah berjalan sangat baik dan tidak ada alasan bagi kita untuk mengambil langkah mundur," katanya.

Sidang MK. (Foto: Antara)
Sidang MK. (Foto: Antara)

Dalam perkara gugatan UU Cipta Kerja, MK di amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:

a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Asp)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku

#UU Cipta Kerja #DPR #RUU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Bagikan