Operasionalisasi UU Cipta Kerja Terus Berlanjut, Termasuk Soal Ketenagakerjaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 November 2021
Operasionalisasi UU Cipta Kerja Terus Berlanjut, Termasuk Soal Ketenagakerjaan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menegaskan seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan, sepenuhnya masih tetap berlaku karena tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Presiden kepada para Menko dan para menteri terkait telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Serta mengajukan revisi aturan pada DPR dalam Program Legislasi Nasional Priortas 2022.

Baca Juga:

Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain operasional LPI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan Online Single Submission (OSS), serta ketenagakerjaan.

Misalnya, operasionalisasi dari aturan UU Cipta Kerja masih akan terus dilakukan, seperti Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) berjalan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MK) setelah Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus alias (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam peraturan presiden (PP) yang telah ditetapkan sebelum adanya MK," ucap Menko Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (30/11).

Saat ini pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun kepada LPI.

Terkait KEK, telah dibentuk empat KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi kurang lebih Rp90 triliun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Kemudian pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan," ujar Menko Airlangga.

Adapun OSS telah diterbitkan sebanyak 379.051 sejak 4 Agustus sampai 31 Oktober 2021, yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan (satu persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen).

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Dalam perkara gugatan UU Cipta Kerja, MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:

a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Asp)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku

#UU Cipta Kerja #Omnibus Law #Jokowi #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen tidak menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Kasus ijazah Jokowi kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat pun mengajukan banding atas kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Indonesia
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat di PN Surakarta terkait dugaan ijazah UGM. Gugatan diajukan alumnus Kehutanan UGM.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Bagikan