Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 November 2021
Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022

Presiden Joko Widodo (tengah) dalam keterangan pers soal UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah bergerak cepat untuk melakukan perintah MK yang memerintahkan lembaga pembuat UU segera melakukan perbaikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam 2 tahun.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku

"Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Menko Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (29/11).

Revisi UU Cipta Kerja tersebut terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan.

Terkait hal tersebut ia mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah mengenai operasionalisasi UU Cipta Kerja.

Maka dari itu pemerintah bersama DPR saat ini akan terlebih dahulu merevisi UU Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK.

Presiden Joko Widodo menegaskan, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Jokowi menyampaikan, memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya.

"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Begini Penjelasan Baleg DPR

#Breaking #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Jokowi #Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar
Jokowi menyampaikan doa untuk Prabowo yang memasuki usia ke-74.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar
Indonesia
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
Ia mendoakan agar penerusnya tersebut senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan dalam memimpin negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik
Menyatakan siap kerja keras untuk PSI.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik
Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah
Kedua mempelai disebut menguasai dan fasih melakukan tepuk sakinah.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
 Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa ekonomi Indonesia bisa melebihi AS jika Jokowi jadi presiden lagi. Apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi
Bagikan