Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022
Presiden Joko Widodo (tengah) dalam keterangan pers soal UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/pri.
MerahPutih.com - Pemerintah bergerak cepat untuk melakukan perintah MK yang memerintahkan lembaga pembuat UU segera melakukan perbaikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam 2 tahun.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku
"Daftar kumulatif terbuka ini juga sudah diberikan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Menko Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (29/11).
Revisi UU Cipta Kerja tersebut terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan.
Terkait hal tersebut ia mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah mengenai operasionalisasi UU Cipta Kerja.
Maka dari itu pemerintah bersama DPR saat ini akan terlebih dahulu merevisi UU Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK.
Presiden Joko Widodo menegaskan, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Jokowi menyampaikan, memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya.
"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Begini Penjelasan Baleg DPR
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United