Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Begini Penjelasan Baleg DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 28 November 2021
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Begini Penjelasan Baleg DPR

Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani. (ANTARA/HO-DPP Partai Golkar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, majelis hakim menerangkan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Putusan MK tersebut membuat publik salah persepsi. Hal itu coba diluruskan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani. Ia menegaskan UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dalam waktu dua tahun ke depan sebagaimana ditetapkan oleh MK.

Baca Juga

Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Jangan Ceroboh

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Christina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (28/11).

Ia menyebut, keterangan itu demi meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang.

“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," katanya.

Baca Juga

Dua Opsi Strategi Perbaiki UU Cipta Kerja Versi Yusril Ihza Mahendra

Dengan demikian, tegasnya, persepsinya harus jelas dulu sehingga jangan sampai keliru.

Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

“Ini tentu harus segera dilakukan,” tegas dia.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (25/11) menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Walaupun demikian, Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyampaikan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen (Knu)

Baca Juga

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, PKS: Kenapa Tetap Berlaku?

#DPR RI #UU Cipta Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Indonesia
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Ganjar Pranowo merespons rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pileg Solo 2029. Ia mengatakan, siapa pun boleh maju.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Indonesia
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Fokus utama pemerintah bukan sekadar mencari pengganti, melainkan membenahi program MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Bagikan