UU Cipta Kerja Inkonstitusional, PKS: Kenapa Tetap Berlaku?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 26 November 2021
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, PKS: Kenapa Tetap Berlaku?

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.

Dalam pembacaan amar putusan, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun. Jika tidak, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetyani Aher mengatakan, putusan MK tersebut membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional.

Baca Juga:

Dua Opsi Strategi Perbaiki UU Cipta Kerja Versi Yusril Ihza Mahendra

"Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan undang-undang," kata Netty dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Dikatakan Netty, PKS menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, dan merusak kelestarian lingkungan.

Meskipun mengapresiasi putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional, namun Netty mengaku heran kenapa putusan MK menyebut UU ini tetap berlaku.

Seharusnya, kata dia, jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional.

"Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis," tegas dia.

Baca Juga:

Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Dinilai Timbulkan Sederet Ambiguitas

Ia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak.

"Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi," imbuhnya.

Lebih lanjut legislator asal Jawa Barat ini menyebut pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di DPR sampai dua tahun ke depan.

"Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun ke depan tidak ada Peraruran Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Fraksi PAN: Pilihan Terbaik Pemerintah dan DPR Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

#Netty Heryawan #UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi
Menurutnya, mempertahankan situasi komunikasi yang buruk hanya akan menimbulkan polemik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Mei 2025
Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi
Indonesia
Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Regulasi Produk dengan Kandungan Timbal Tinggi
Timbal, yang banyak digunakan dalam cat, bahan bakar, dan produk industri memiliki dampak serius terhadap kesehatan, terutama pada anak-anak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 November 2024
Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Regulasi Produk dengan Kandungan Timbal Tinggi
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
RS Indonesia di Gaza Hancur, DPR Minta Pemerintah Layangkan Protes ke Israel
Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza terkena serangan bom yang ditembakkan oleh roket-roket Israel saat menyerang Palestina.
Mula Akmal - Kamis, 12 Oktober 2023
RS Indonesia di Gaza Hancur, DPR Minta Pemerintah Layangkan Protes ke Israel
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Bagikan