UU Cipta Kerja Inkonstitusional, PKS: Kenapa Tetap Berlaku?


Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.
Dalam pembacaan amar putusan, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun. Jika tidak, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetyani Aher mengatakan, putusan MK tersebut membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional.
Baca Juga:
Dua Opsi Strategi Perbaiki UU Cipta Kerja Versi Yusril Ihza Mahendra
"Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan undang-undang," kata Netty dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Dikatakan Netty, PKS menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, dan merusak kelestarian lingkungan.
Meskipun mengapresiasi putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional, namun Netty mengaku heran kenapa putusan MK menyebut UU ini tetap berlaku.
Seharusnya, kata dia, jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional.
"Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis," tegas dia.
Baca Juga:
Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Dinilai Timbulkan Sederet Ambiguitas
Ia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak.
"Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi," imbuhnya.
Lebih lanjut legislator asal Jawa Barat ini menyebut pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di DPR sampai dua tahun ke depan.
"Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun ke depan tidak ada Peraruran Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Fraksi PAN: Pilihan Terbaik Pemerintah dan DPR Segera Perbaiki UU Cipta Kerja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi

Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Regulasi Produk dengan Kandungan Timbal Tinggi

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

RS Indonesia di Gaza Hancur, DPR Minta Pemerintah Layangkan Protes ke Israel

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
