Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Mei 2025
Kemenkes Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Organisasi Profesi

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak untuk memperbaiki mekanisme komunikasi, terutama terkait peralihan pengelolaan kolegium kesehatan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Kesehatan. Pasalnya, UU Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam struktur kolegium.

Jika sebelumnya kolegium berada di bawah organisasi profesi, kini menjadi bagian integral dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

KKI, yang dulunya juga berada di bawah naungan organisasi profesi, kini memiliki tanggung jawab menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta menetapkan standar kurikulum untuk pelatihan berkelanjutan.

Baca juga:

DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Dampak Kebijakan Kemenkes Terkait Mutasi Sejumlah Dokter Anak

Meskipun UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengakui keberadaan organisasi profesi, banyak peran dan fungsi penting yang sebelumnya diemban oleh organisasi tersebut, seperti penerbitan sertifikat kompetensi dan penyelenggaraan program pengembangan profesi berkelanjutan, kini dialihkan kepada pemerintah atau lembaga di bawahnya.

Ia menekankan pentingnya menghargai peran kolegium sebelumnya dan mengelola perubahan dengan melibatkan semua pihak.

"Kan ada change management, ketika ada perubahan, berarti harus ada proses yang ditempuh, ada komunikasi, ada pelibatan,” jelas Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Netty mengungkapkan bahwa informasi yang diterima dalam RDPU menunjukkan adanya minimnya komunikasi antara Kemenkes dan organisasi profesi yang selama ini telah aktif. Oleh karena itu, ia mendesak Kemenkes untuk membuka dialog dan merangkul semua pihak agar praktik baik dapat dilanjutkan dan kekurangan dapat diperbaiki.

Baca juga:

Kemenag Imbau Waspada Cuaca Panas, Dokter Bagikan Tips Jaga Kesehatan Kulit Calon Haji

Menurutnya, mempertahankan situasi komunikasi yang buruk hanya akan menimbulkan polemik di masyarakat dan media sosial. Ia menekankan perlunya membangun kepercayaan publik terhadap upaya transformasi ketahanan kesehatan nasional.

Lebih lanjut, Netty berharap agar para dokter, sebagai garda terdepan transformasi kesehatan, dapat bekerja dengan nyaman dan menikmati jenjang karir mereka. Ia mengingatkan peran penting dokter saat pandemi dan perlunya memberikan kenyamanan dalam bekerja saat ini.

“Waktu pandemi mereka dibutuhkan, waktu pandemi mereka harus menyelamatkan kemanusiaan, tentu pada saat sekarang pun mereka harus terus mendapatkan sebuah kenyamanan dalam bekerja dan menikmati karir,” pungkasnya.

#Netty Heryawan #DPR RI #Kementerian Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan