Fraksi PAN: Pilihan Terbaik Pemerintah dan DPR Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 November 2021
Fraksi PAN: Pilihan Terbaik Pemerintah dan DPR Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto : Mentari/Man/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45.

"Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Jumat, (26/11).

Baca Juga

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Begini Kata AHY

Saleh juga meminta, segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati. Termasuk, tidak membuat aturan turunan dan kebijakan yang didasarkan atas UU Cipta Kerja tersebut.

"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," ujarnya.

Ia mengaku melihat putusan MK dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Menurut Saleh, dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi juga sangat terasa.

Di sisi lain, kata Saleh, putusan MK akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Terutama karena pengalaman membuat Omnibus Law masih sangat baru di Indonesia.

"Wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan," imbuhnya.

Baca Juga

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

Saleh menambahkan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibus Law atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.

Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU No 11 Tahun 2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain.

Lebih lanjut, legislator dapil Sumatera Utara (Sumut) II ini berharap putusan MK tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan.

"Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Pengamat Sebut Secara Moral UU Cipta Kerja Tidak Patut Dijalankan

#UU Ciptaker #UU Cipta Kerja #Saleh Partaonan Daulay #Partai Amanat Nasional #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Umumkan Tersangka Baru Suap Bupati Rejang Lebong: Politikus PAN Merangkap TA di Pemkab
KPK tetapkan Dirut PT CMC Eko Yusanto & politikus PAN B. Daditama sebagai tersangka baru suap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari. Simak perannya!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Umumkan Tersangka Baru Suap Bupati Rejang Lebong: Politikus PAN Merangkap TA di Pemkab
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan