Pengamat Sebut Secara Moral UU Cipta Kerja Tidak Patut Dijalankan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 November 2021
Pengamat Sebut Secara Moral UU Cipta Kerja Tidak Patut Dijalankan

Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil, inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU Ciptaker tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyikapi putusan itu, pengamat politik Ray Rangkuti menyebut, putusan tersebut menyelamatkan hal penting dan prinsipil dalam setiap proses pembuatan UU.

Baca Juga

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

"Sekaligus menyelamatkan kekurangan dalam proses pembuatan UU yang mulai umum terjadi di dalam masa ke 2 pemerintahan Presiden Jokowi. Selain UU Omnibus Law, UU KPK, Minerba juga diperlakukan sama," kata Ray kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (26/11).

Atas putusan itu, Ray mendesak pemerintah untuk mentaati keputusan MK yang dimaksud. Mentaatinya bukan saja berarti tidak menyatakan menolak tetapi juga tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan dimaksud.

"Moral dari keputusan MK tersebut sangat jelas, UU Omnibus Law cacat formil dan karenanya secara moral tidak patut dijalankan," sebut Ray.

Ray menjelaskan, jika tetap melakukan tindakan ataupun keputusan eksekutorial berdasarkan UU Omnibus Law dalam 2 tahun ini merupakan sikap kebandelan.

Baca Juga

UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional Bersyarat, MK Semestinya Batalkan UU 11/2020

Ray juga meminta masyarakat memastikan pemerintah dan DPR untuk tidak lagi mengulangi proses pembuatan UU yang bersifat sangat cepat. Apalagi sampai mengabaikan aspirasi publik, tanpa uji publik, dan sebagainya.

"Aturan pembuatan UU sebagaimana telah ditetapkan amat penting dilaksanakan guna menghindari terjadinya pembuatan UU yang jauh dari aspirasi masyarakat sebagaimana terdapat di dalam UU Omnibus Law," tutur Ray.

Direktur Lingkar Madani Indonesia ini berharap, sebaiknya pemerintah dan DPR tidak hanya memperbaiki sarat formil pembuatan UUnya saja, tapi juga materinya.

Berbagai pasal kontroversial yang selama ini jadi bahan protes publik sebaiknya dikaji ulang. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk di batalkan.

Pemerintah dan DPR harus lebih mengarus utamakan aspirasi masyarakat dari pada kehendak sendiri. Itulah esensi utama pembuatan aturan.

"Lebih memperlihatkan apa yang menjadi kehendak publik daripada kehendak elit," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR: Beri Waktu Kami Membuat Kajian

#UU Cipta Kerja #UU Ciptaker #Ray Rangkuti
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Usulan penghapusan Pilkada DKI Jakarta, yang termaktub dalam RUU DKJ menuai polemik.
Frengky Aruan - Senin, 11 Maret 2024
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Bagikan