Pengamat Sebut Secara Moral UU Cipta Kerja Tidak Patut Dijalankan


Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil, inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU Ciptaker tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyikapi putusan itu, pengamat politik Ray Rangkuti menyebut, putusan tersebut menyelamatkan hal penting dan prinsipil dalam setiap proses pembuatan UU.
Baca Juga
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
"Sekaligus menyelamatkan kekurangan dalam proses pembuatan UU yang mulai umum terjadi di dalam masa ke 2 pemerintahan Presiden Jokowi. Selain UU Omnibus Law, UU KPK, Minerba juga diperlakukan sama," kata Ray kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (26/11).
Atas putusan itu, Ray mendesak pemerintah untuk mentaati keputusan MK yang dimaksud. Mentaatinya bukan saja berarti tidak menyatakan menolak tetapi juga tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan dimaksud.
"Moral dari keputusan MK tersebut sangat jelas, UU Omnibus Law cacat formil dan karenanya secara moral tidak patut dijalankan," sebut Ray.
Ray menjelaskan, jika tetap melakukan tindakan ataupun keputusan eksekutorial berdasarkan UU Omnibus Law dalam 2 tahun ini merupakan sikap kebandelan.
Baca Juga
UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional Bersyarat, MK Semestinya Batalkan UU 11/2020
Ray juga meminta masyarakat memastikan pemerintah dan DPR untuk tidak lagi mengulangi proses pembuatan UU yang bersifat sangat cepat. Apalagi sampai mengabaikan aspirasi publik, tanpa uji publik, dan sebagainya.
"Aturan pembuatan UU sebagaimana telah ditetapkan amat penting dilaksanakan guna menghindari terjadinya pembuatan UU yang jauh dari aspirasi masyarakat sebagaimana terdapat di dalam UU Omnibus Law," tutur Ray.
Direktur Lingkar Madani Indonesia ini berharap, sebaiknya pemerintah dan DPR tidak hanya memperbaiki sarat formil pembuatan UUnya saja, tapi juga materinya.
Berbagai pasal kontroversial yang selama ini jadi bahan protes publik sebaiknya dikaji ulang. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk di batalkan.
Pemerintah dan DPR harus lebih mengarus utamakan aspirasi masyarakat dari pada kehendak sendiri. Itulah esensi utama pembuatan aturan.
"Lebih memperlihatkan apa yang menjadi kehendak publik daripada kehendak elit," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR: Beri Waktu Kami Membuat Kajian
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
