UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional Bersyarat, MK Semestinya Batalkan UU 11/2020
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Keputusan tersebut dianggap sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Baca Juga:
MK Putuskan UU Cipta Kerja 2 Tahun tidak Diperbaiki Batal Permanen
"Apapun itu putusan ini kemenangan baik bagi publik karena MK telah menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan UU," kata Pakar Hukum Tata Negara Ferry Amsari kepada wartawan, Kamis (25/11).
Ferry menilai, putusan yang mewajibkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja itu menarik. Sebab, kata dia, MK melalui putusannya telah membenahi tata cara pembentukan undang-undang.
Putusan tersebut, kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini, juga membuat pemerintah dan DPR ke depan berhati-hati dalam membentuk aturan.
"Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," ujarnya.
Baca Juga:
Tanggapi Putusan MK, Pemerintah Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja Sambil Diperbaiki
Kendati demikian, Ferry menilai terdapat tanda tanya besar pada pemberlakuan inskonstitusional bersyarat selama dua tahun dalam putusan MK apabila UU Cipta Kerja dianggap bermasalah secara prosedural.
MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja jika dinilai menyalahi konstitusi dan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:
MK Larang Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Terkait UU Cipta Kerja
"Kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki," tegas dia.
Apabila MK membatalkan UU Cipta Kerja, menurut Ferry, tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Sebab, MK dapat memberlakukan peraturan yang lama sebelum UU Cipta Kerja disahkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum