Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - TIM kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri akan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10) pukul 11.00 WIB. Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengatakan langkah hukum tersebut menjadi upaya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam kasus itu.
?
“Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB,” kata Deolipa dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10).
?
Ia menyebut akan membawa empat novum yang membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.? Lebih jauh, Deolipa menjelaskan empat novum yang diajukan itu yakni laporan keuangan, risalah rapat umum pemegang saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.
?
“Laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015, dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” tuturnya.
Baca juga:
?
Ia menambahkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016 sehingga tidak relevan bila dibebankan kepadanya. Selain itu, bukti rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya. “Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” ucapnya.
?
Dalam permohonan PK ini, tim hukum juga meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung memeriksa secara cermat seluruh novum dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya. Menurut Deolipa, fakta persidangan sebelumnya menunjukkan Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri, bahkan hal itu diperkuat keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
?
“Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” kata Deolipa.(Pon)
Baca juga:
Kejagung Blokir Aset Tanah dan Bangunan Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud