Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus ASABRI.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - MAYJEN TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus pengelolaan dana di PT Asabri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
?
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menjelaskan PK diajukan karena pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim yang membelit kliennya.
?
“Jadi kami datang ke PN Jakarta Pusat, PN tipikor, untuk mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali terhadap kepentingan hukum Adam Damiri,” kata Deolipa.
?
Deolipa menambahkan pihaknya juga telah menemukan bukti baru atau novum untuk memperkuat argumen bahwa Adam Damiri tidak bersalah dalam perkara korupsi Asabri. Menurut dia, kliennya tidak memperkaya diri sendiri atas kerugian yang terjadi.
Baca juga:
?
Selain itu, Deolipa juga menyebut terdapat kekeliruan hakim dalam mempertimbangkan tempus perkara. “Beliau bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015, sedangkan yang diperkarakan yakni 2016 sampai 2020. Jadi ada kesalahan majelis karena sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Namun, kenapa kesalahan pada 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau,” ujarnya.
?
Untuk memperkuat permohonan PK, Deolipa mengaku telah mengajukan novum atau bukti baru yakni analisis kekeliruan hakim, neraca keuangan, laporan keuangan, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), mutasi keuangan, serta hasil audit dari BPK. Deolipa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan.
?
“Kami akan buka ini, supaya ada pertimbangan-pertimbangan baru dari majelis hakim,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang