Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri


Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus ASABRI.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - MAYJEN TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri resmi mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus pengelolaan dana di PT Asabri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
?
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menjelaskan PK diajukan karena pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim yang membelit kliennya.
?
“Jadi kami datang ke PN Jakarta Pusat, PN tipikor, untuk mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali terhadap kepentingan hukum Adam Damiri,” kata Deolipa.
?
Deolipa menambahkan pihaknya juga telah menemukan bukti baru atau novum untuk memperkuat argumen bahwa Adam Damiri tidak bersalah dalam perkara korupsi Asabri. Menurut dia, kliennya tidak memperkaya diri sendiri atas kerugian yang terjadi.
Baca juga:
?
Selain itu, Deolipa juga menyebut terdapat kekeliruan hakim dalam mempertimbangkan tempus perkara. “Beliau bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015, sedangkan yang diperkarakan yakni 2016 sampai 2020. Jadi ada kesalahan majelis karena sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Namun, kenapa kesalahan pada 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau,” ujarnya.
?
Untuk memperkuat permohonan PK, Deolipa mengaku telah mengajukan novum atau bukti baru yakni analisis kekeliruan hakim, neraca keuangan, laporan keuangan, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), mutasi keuangan, serta hasil audit dari BPK. Deolipa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan.
?
“Kami akan buka ini, supaya ada pertimbangan-pertimbangan baru dari majelis hakim,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

2 Prajurit Gugur Saat Acara HUT TNI Dapat Kenaikan Pangkat, Keluarga Terima Santunan Rp 350 Juta
