Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

Wisnu CiptoWisnu Cipto - 2 jam, 43 menit lalu
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

Ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). ANTARA/Siti Nu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah vonis pidana seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.

"Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi amar putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dikutip dari laman putusan MA, Selasa (21/10) .

Baca juga:

2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lagi 4 Tahun Bui

Akbar Adli juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp146.354.200. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, oditur militer akan memerintahkan pelaksanaan restitusi dalam waktu 14 hari. Bila masih tidak dilaksanakan, harta kekayaan Akbar akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis Kasasi serupa berlaku bagi Bambang Apri Atmojo yang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli. Mekanisme pembayaran dan sanksi pengganti juga sama seperti Akbar.

Baca juga:

Pengadilan Militer Jakarta Tolak Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Apa Alasannya?

Pada tingkat pengadilan militer, Akbar dan Bambang divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan, tanpa kewajiban membayar restitusi. Putusan MA ini mengubah substansi hukuman dan menambahkan kewajiban finansial kepada para terpidana. (*)

#TNI AL # Mahkamah Agung #Penembakan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - 2 jam, 43 menit lalu
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Indonesia
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Nantinya, UU yang baru ini menambahkan dua tugas baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Indonesia
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Itu memang bukan tupoksinya, tapi mereka akan maksimal
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Indonesia
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Rekan-rekan korban yang mendengar letusan senjata tersebut segera melompat keluar dari traktor
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Indonesia
Selain Perkuat Maritim Indonesia, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Juga Punya Dukung OMSP untuk Bawa Logistik
Pengadaan kapal induk bekas ini dapat meningkatkan kapabilitas TNI AL
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Selain Perkuat Maritim Indonesia, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Juga Punya Dukung OMSP untuk Bawa Logistik
Indonesia
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis
Sementara, pendekatan meritokrasi ini akan menjadikan proses seleksi lebih objektif dan akuntabel
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis
Indonesia
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Rangkaian kegiatan utama dipusatkan di Monas, termasuk penempatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di ruas Jalan Medan Merdeka Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Bagikan