Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

Ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). ANTARA/Siti Nu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah vonis pidana seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.

"Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi amar putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dikutip dari laman putusan MA, Selasa (21/10) .

Baca juga:

2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lagi 4 Tahun Bui

Akbar Adli juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp146.354.200. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, oditur militer akan memerintahkan pelaksanaan restitusi dalam waktu 14 hari. Bila masih tidak dilaksanakan, harta kekayaan Akbar akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis Kasasi serupa berlaku bagi Bambang Apri Atmojo yang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli. Mekanisme pembayaran dan sanksi pengganti juga sama seperti Akbar.

Baca juga:

Pengadilan Militer Jakarta Tolak Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Apa Alasannya?

Pada tingkat pengadilan militer, Akbar dan Bambang divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan, tanpa kewajiban membayar restitusi. Putusan MA ini mengubah substansi hukuman dan menambahkan kewajiban finansial kepada para terpidana. (*)

#TNI AL # Mahkamah Agung #Penembakan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
TNI AL juga mengerahkan KRI rumah sakit untuk menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para korban banjir
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Berita
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Belum ada informasi tentang kemungkinan tersangka yang akan dipublikasikan. Area tersebut masih ditutup, sementara para penyelidik terus memproses tempat kejadian perkara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di  California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Bagikan