Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental


Ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). ANTARA/Siti Nu
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah vonis pidana seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
"Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi amar putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dikutip dari laman putusan MA, Selasa (21/10) .
Baca juga:
2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lagi 4 Tahun Bui
Akbar Adli juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp146.354.200. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, oditur militer akan memerintahkan pelaksanaan restitusi dalam waktu 14 hari. Bila masih tidak dilaksanakan, harta kekayaan Akbar akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis Kasasi serupa berlaku bagi Bambang Apri Atmojo yang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli. Mekanisme pembayaran dan sanksi pengganti juga sama seperti Akbar.
Baca juga:
Pengadilan Militer Jakarta Tolak Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Apa Alasannya?
Pada tingkat pengadilan militer, Akbar dan Bambang divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan, tanpa kewajiban membayar restitusi. Putusan MA ini mengubah substansi hukuman dan menambahkan kewajiban finansial kepada para terpidana. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum

DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI

Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber

TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan

Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan

Selain Perkuat Maritim Indonesia, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Juga Punya Dukung OMSP untuk Bawa Logistik

Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis

Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
