Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). ANTARA/Siti Nu
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah vonis pidana seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
"Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," bunyi amar putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, dikutip dari laman putusan MA, Selasa (21/10) .
Baca juga:
2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lagi 4 Tahun Bui
Akbar Adli juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp146.354.200. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, oditur militer akan memerintahkan pelaksanaan restitusi dalam waktu 14 hari. Bila masih tidak dilaksanakan, harta kekayaan Akbar akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis Kasasi serupa berlaku bagi Bambang Apri Atmojo yang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli. Mekanisme pembayaran dan sanksi pengganti juga sama seperti Akbar.
Baca juga:
Pengadilan Militer Jakarta Tolak Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Apa Alasannya?
Pada tingkat pengadilan militer, Akbar dan Bambang divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan, tanpa kewajiban membayar restitusi. Putusan MA ini mengubah substansi hukuman dan menambahkan kewajiban finansial kepada para terpidana. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
TNI AL Telah Kerahkan 20 Kapal Perang Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Berujung Baku Tembak, 3 Pemburu Liar Ditangkap
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Penembakan Massal Sydney, PM Australia Anthony Albanese Usulkan UU Senjata Nasional yang Lebih Ketat
Insiden Penembakan di Pantai Bondi, KJRI Sydney Rilis Nomor Darurat untuk WNI
Indonesia Kutuk Penembakan di i Pantai Bondi Sydney, KJRI Minta WNI Waspada