UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 November 2021
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

Sidang MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tekah mengeluarkan putusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut, dinilai inkonstitusional bersyarat dan memeritahkan pemerintah dan DPR, untuk melakukan revisi dalam 2 tahun.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan putusan MK tersebut sama sekali tidak menyinggung materi atau substansi dari UU Cipta Kerja atau hanya revisi hukum formilnya.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR: Beri Waktu Kami Membuat Kajian

"Materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, rasanya ini belum ada dampak serius," katanya di Jakarta, Kamis (25/11).

Hariyadi menjelaskan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang merangkum 78 UU atau dikenal sebagai Omnibus Law, hanya menilai karena tidak tercantum dalam UU 12/2011. Berdasarkan putusan tersebut, tidak ada keberatan atau keputusan yang mencabut materi dalam UU Cipta Kerja.

"Jadi ini direvisi dan diberikan waktu dua tahun untuk membereskan yang tadi dianggap kurang formil, nah itu yang harus diperbaiki. Tapi tidak mengubah atau membatalkan substansi atau materi UU tersebut," imbuhnya.

Hariyadi mengakui, memang ada klausul bahwa amar putusan terkait turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan agar ditunda sambil menunggu revisi. Namun, aturan yang sudah terbit akan tetap berjalan, termasuk aturan soal upah minimum.

"Itu pemahaman kami dari amar putusan itu. Termasuk yang terkait dengan upah minimum. Ini kan sudah tercantum di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 ya, karena sudah keluar ya itu tetap berjalan kecuali yang belum keluar," katanya.

Sidang MK. (Foto: Antara)
Sidang MK. (Foto: Antara)

Dalam perkara gugatan UU Cipta Kerja, MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:

a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Asp)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional Bersyarat, MK Semestinya Batalkan UU 11/2020

#Omnibus Law #UU Ciptaker #UU Cipta Kerja # Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) #Pengusaha
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan, tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Begini Permintaan Pengusaha Soal Isi Revisi UU Ketenagakerjaa di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Indonesia
PHK Meningkat, Apindo Ingin Pemerintah Selesaikan Berbagai Hambatan Investasi
Persoalan bahan baku dan gas industri perlu segera diselesaikan karena bisa memengaruhi keberlangsungan operasional industri yang pada akhirnya berdampak terhadap kondisi tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
PHK Meningkat, Apindo Ingin Pemerintah Selesaikan Berbagai Hambatan Investasi
Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Tidak Dirasakan Dunia Usaha, Malah Tekanan Biaya Meningkat
Pelemahan nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor utama yang menekan kinerja usaha, terutama bagi sektor yang bergantung pada bahan baku impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Tidak Dirasakan Dunia Usaha, Malah Tekanan Biaya Meningkat
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Bakal Dibebankan ke Pengusaha, Apindo Minta Kejelasan Pemerintah
Perusahaan berpotensi menjadi lebih selektif bahkan cenderung enggan menerima peserta magang dalam jumlah besar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Uang Saku Peserta Magang Bakal Dibebankan ke Pengusaha, Apindo Minta Kejelasan Pemerintah
Indonesia
Apindo Tegaskan WFH Pekerja Swasta Hanya Imbauan,Tidak Bisa Diterapkan di Semua Lini
Apindo memandang, kebijakan itu sebaiknya tetap bersifat imbauan yang adaptif dan berbasis kepercayaan kepada dunia usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Apindo  Tegaskan WFH Pekerja Swasta Hanya Imbauan,Tidak Bisa Diterapkan di Semua Lini
Indonesia
Prabowo Bertemu 5 Pengusaha Besar Indonesia, Ini Keterangan Istana
pertemuan ini menjadi wadah diskusi untuk menyelaraskan peran pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan memaksimalkan potensi ekonomi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026
Prabowo Bertemu 5 Pengusaha Besar Indonesia, Ini Keterangan Istana
Indonesia
Bertemu 4,5 Jam di Hambalang, Prabowo dan 5 Pengusaha Bahas Agenda Strategis Nasional
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengundang lima pengusaha ke Hambalang. Pertemuan itu berlangsung selama 4,5 jam.
Soffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Bertemu 4,5 Jam di Hambalang, Prabowo dan 5 Pengusaha Bahas Agenda Strategis Nasional
Bagikan