UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 November 2021
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

Sidang MK. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tekah mengeluarkan putusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut, dinilai inkonstitusional bersyarat dan memeritahkan pemerintah dan DPR, untuk melakukan revisi dalam 2 tahun.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan putusan MK tersebut sama sekali tidak menyinggung materi atau substansi dari UU Cipta Kerja atau hanya revisi hukum formilnya.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR: Beri Waktu Kami Membuat Kajian

"Materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, rasanya ini belum ada dampak serius," katanya di Jakarta, Kamis (25/11).

Hariyadi menjelaskan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang merangkum 78 UU atau dikenal sebagai Omnibus Law, hanya menilai karena tidak tercantum dalam UU 12/2011. Berdasarkan putusan tersebut, tidak ada keberatan atau keputusan yang mencabut materi dalam UU Cipta Kerja.

"Jadi ini direvisi dan diberikan waktu dua tahun untuk membereskan yang tadi dianggap kurang formil, nah itu yang harus diperbaiki. Tapi tidak mengubah atau membatalkan substansi atau materi UU tersebut," imbuhnya.

Hariyadi mengakui, memang ada klausul bahwa amar putusan terkait turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan agar ditunda sambil menunggu revisi. Namun, aturan yang sudah terbit akan tetap berjalan, termasuk aturan soal upah minimum.

"Itu pemahaman kami dari amar putusan itu. Termasuk yang terkait dengan upah minimum. Ini kan sudah tercantum di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 ya, karena sudah keluar ya itu tetap berjalan kecuali yang belum keluar," katanya.

Sidang MK. (Foto: Antara)
Sidang MK. (Foto: Antara)

Dalam perkara gugatan UU Cipta Kerja, MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:

a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Asp)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional Bersyarat, MK Semestinya Batalkan UU 11/2020

#Omnibus Law #UU Ciptaker #UU Cipta Kerja # Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) #Pengusaha
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Ekonomi Indonesia diklaim berada di jalur yang benar. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia meminta pengusaha dan investor tidak panik.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Indonesia
Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda jasa dan kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada sejumlah pengusaha di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo
Indonesia
Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah
Meski terdapat perbedaan dalam data PHK, Shinta menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah menemukan solusi nyata untuk mencegah gelombang PHK yang terus meningkat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah
Indonesia
Pengusaha Minta Indonesia Tiru India atau Filipina Dalam Terapkan Sistem Outsourcing
Melalui peningkatan pengawasan sertifikasi pada perusahaan penyalur, pemerintah bisa memastikan pekerja outsourcing mendapatkan haknya sesuai regulasi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Mei 2025
Pengusaha Minta Indonesia Tiru India atau Filipina Dalam Terapkan Sistem Outsourcing
Indonesia
Apindo Ingatkan Dampak Penghapusan Outsourcing, Pekerja Informal Bakal Tambah Banyak
Skema pekerja outsourcing seharusnya tidak dipandang selalu negatif, karena aturan tersebut pada dasarnya memberikan perlindungan ketenagakerjaan dan kepastian hukum bagi para pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Mei 2025
Apindo Ingatkan Dampak Penghapusan Outsourcing, Pekerja Informal Bakal Tambah Banyak
Indonesia
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo: Pengusaha Jangan Mau Untung Besar di Atas Penderitaan Rakyat
Prabowo tegaskan pemerintah tak segan-segan untuk melindungi para petani dari permainan harga hasil produksi yang dilakukan pengusaha.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo: Pengusaha Jangan Mau Untung Besar di Atas Penderitaan Rakyat
Indonesia
Pengusaha Dukung Penghapusan Kuota Impor dan Minta Pengurangan Pajak
Menteri Perdagangan saat ini sedang membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempersiapkan arahan presiden terkait kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
Pengusaha Dukung Penghapusan Kuota Impor dan Minta Pengurangan Pajak
Indonesia
Tegaskan Basmi Rente Impor, Prabowo: Jangan Macam-Macam!
Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan, bakal membasmi rente impor. Apalagi, rente impor menyusahkan pengusaha dan rakyat.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Tegaskan Basmi Rente Impor, Prabowo: Jangan Macam-Macam!
Indonesia
Profil Lengkap Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dan JIExpo yang Meninggal Dunia
Murdaya Poo meninggal dunia di Singapura pada Senin (7/4). Ia merupakan pemilik Pondok Indah Mall dan JIExpo Kemayoran.
Soffi Amira - Senin, 07 April 2025
Profil Lengkap Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dan JIExpo yang Meninggal Dunia
Indonesia
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
Anggota Polsek Menteng diduga minta THR ke pengusaha hotel. Ia pun berdalih atas inisiatif sendiri.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
Bagikan