Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat adanya 73.992 pekerja yang menjadi korban PHK dari 1 Januari hingga 10 Maret 2025. Angka ini diperoleh dari data pekerja yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama periode tersebut.

Di sisi lain, serikat pekerja melaporkan angka yang tidak jauh berbeda, dengan sekitar 70.000 pekerja yang di-PHK antara Januari hingga April 2025.

Sementara itu, data dari Kemnaker menunjukkan angka PHK yang lebih rendah, yakni 26.455 orang hingga 20 Mei 2025. Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah korban PHK terbanyak, yaitu 10.695 orang, diikuti Jakarta sebanyak 6.279 orang, dan Riau dengan 3.570.

Merespons perbedaan data angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan data yang dimiliki Apindo dan serikat pekerja.

Baca juga:

Kolaborasi Lintas Kementerian Upayakan Solusi Atasi PHK Jurnalis

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan perbedaan angka tersebut berasal dari metode pengumpulan data yang berbeda.

"Kalau pemerintah kan sudah jelas, dia mengambil data itu kan memang melalui dinas ketenagakerjaan, ada sistem pelaporannya, perusahaan yang melapor," ujar Shinta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5).

Sementara itu, Shinta menyebut Apindo mengacu pada data klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Data itu bisa diperdebatkan seperti apapun. Kami kan melihat kenyataan di lapangan,” kata dia.

Meski terdapat perbedaan dalam data PHK, Shinta menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah menemukan solusi nyata untuk mencegah gelombang PHK yang terus meningkat.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah penciptaan investasi dan lapangan kerja baru. Meskipun ada investasi baru dan pekerjaan baru yang tercipta, jumlahnya dinilai belum memadai.

"Setiap tahun kita perlu menciptakan 3-4 juta lapangan pekerjaan baru. Jadi tidak memadai mungkin dengan jumlah PHK yang terjadi, plus kita perlu menciptakan pekerjaan-pekerjaan baru di dalam negeri," jelasnya.

Ia juga berharap Satuan Tugas PHK yang saat ini tengah digodok pemerintah dapat menjadi langkah awal dalam mengatasi permasalahan PHK bersama-sama.

Apindo menegaskan bahwa isu PHK adalah permasalahan nasional yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. (*)

#PHK #Pengusaha #Kemenaker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Indonesia
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Manajemen batalkan surat PHK dan siapkan pelatihan, menegaskan komitmen investasi di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Indonesia
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Pemerintah meluncurkan strategi baru pengentasan kemiskinan ekstrem melalui program pelatihan kerja bagi kepala keluarga miskin ekstrem.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Indonesia
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Komisi XI DPR RI mendukung langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang ingin membina pelaku usaha rokok rumahan.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Bagikan