Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah
Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran
MerahPutih.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat adanya 73.992 pekerja yang menjadi korban PHK dari 1 Januari hingga 10 Maret 2025. Angka ini diperoleh dari data pekerja yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama periode tersebut.
Di sisi lain, serikat pekerja melaporkan angka yang tidak jauh berbeda, dengan sekitar 70.000 pekerja yang di-PHK antara Januari hingga April 2025.
Sementara itu, data dari Kemnaker menunjukkan angka PHK yang lebih rendah, yakni 26.455 orang hingga 20 Mei 2025. Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah korban PHK terbanyak, yaitu 10.695 orang, diikuti Jakarta sebanyak 6.279 orang, dan Riau dengan 3.570.
Merespons perbedaan data angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan data yang dimiliki Apindo dan serikat pekerja.
Baca juga:
Kolaborasi Lintas Kementerian Upayakan Solusi Atasi PHK Jurnalis
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan perbedaan angka tersebut berasal dari metode pengumpulan data yang berbeda.
"Kalau pemerintah kan sudah jelas, dia mengambil data itu kan memang melalui dinas ketenagakerjaan, ada sistem pelaporannya, perusahaan yang melapor," ujar Shinta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5).
Sementara itu, Shinta menyebut Apindo mengacu pada data klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Data itu bisa diperdebatkan seperti apapun. Kami kan melihat kenyataan di lapangan,” kata dia.
Meski terdapat perbedaan dalam data PHK, Shinta menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah menemukan solusi nyata untuk mencegah gelombang PHK yang terus meningkat.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penciptaan investasi dan lapangan kerja baru. Meskipun ada investasi baru dan pekerjaan baru yang tercipta, jumlahnya dinilai belum memadai.
"Setiap tahun kita perlu menciptakan 3-4 juta lapangan pekerjaan baru. Jadi tidak memadai mungkin dengan jumlah PHK yang terjadi, plus kita perlu menciptakan pekerjaan-pekerjaan baru di dalam negeri," jelasnya.
Ia juga berharap Satuan Tugas PHK yang saat ini tengah digodok pemerintah dapat menjadi langkah awal dalam mengatasi permasalahan PHK bersama-sama.
Apindo menegaskan bahwa isu PHK adalah permasalahan nasional yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul