Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti potensi ancaman revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap masa depan birokrasi Indonesia. Menurutnya, sentralisasi birokrasi ke pemerintah pusat dalam revisi ini dapat menghambat otonomi daerah.

Rangkuti menjelaskan bahwa kepala daerah tidak lagi memiliki keleluasaan penuh dalam mengelola birokrasi karena kewenangan kini terpusat. Dia khawatir akan timbulnya konflik antara pemerintah pusat dan daerah, terutama jika kepala daerah memiliki perbedaan pandangan politik dengan presiden.

"Birokrasinya enggan-engganan yang kebetulan kepala daerahnya itu beda partai dengan presiden," kata Ray dikutip Antara, Jumat (2/5).

Akademisi UIN Jakarta, Zaki Mubarak, mendorong mahasiswa untuk aktif mengkritisi revisi UU ASN ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan yang akan berdampak pada keberlangsungan birokrasi.

Baca juga:

Pengamat: ASN Kementerian dan Lembaga Juga Wajib Naik Transportasi Umum

Senada dengan itu, perwakilan BEM Unindra, M Amiruddin, menegaskan bahwa revisi UU ASN perlu dikawal dan dikaji secara mendalam demi perbaikan tata kelola birokrasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa efektivitas birokrasi sangat memengaruhi keteraturan hidup dalam negara demokrasi.

Komisi II DPR RI sendiri telah mengusulkan revisi UU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, sebelumnya menjelaskan bahwa poin perubahan utama dalam revisi UU ASN menyangkut pasal terkait pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas.

Ia menyebutkan bahwa usulan perubahan ini bertujuan mengembalikan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat, yang saat ini didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat instansi dan daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam UUD NRI 1945.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu terkait pasal pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas.

"Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat Eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya," kata Zulfikar di Jakarta, Selasa (22/4).

Dia mengatakan wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat.

"(Kewenangan) adanya di tangan presiden lah," ucapnya.

Baca juga:

Draf RUU ASN Digodok, Komisi II DPR Libatkan Pakar Bahas Kewenangan Presiden dan Desentralisasi

Adapun, kata dia, dalam UU ASN yang saat ini berlaku adalah wewenang tersebut didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dan daerah.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana yang menjadi semangat dari otonomi daerah dalam UUD NRI 1945 bahwa kewenangan pusat didesentralisasikan ke daerah.

"Kita negara kesatuan yang disentralisasikan, kita menjunjung tinggi semangat otonomi daerah, dan dalam Pasal 18 UUD tahun 1945 itu dinyatakan pelaksanaan otonomi itu seluas-luasnya," ujarnya.

#ASN #RUU ASN #Ray Rangkuti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Kasus penembakan ASN Jayawijaya oleh KKB kembali memakan korban jiwa. Parahnya, viral video pelaku membajak HP korban dan mengejek keluarga demi pengakuan merdeka. Cek kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Indonesia
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
STMKG resmi buka pendaftaran taruna baru 2026. Lulusan langsung jadi ASN BMKG tanpa tes CPNS. Kuota 130 taruna, syarat foto wajib latar merah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan gedung di Cikini untuk relokasi ASN terdampak kebakaran Bapenda.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Indonesia
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Bagikan