Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti potensi ancaman revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap masa depan birokrasi Indonesia. Menurutnya, sentralisasi birokrasi ke pemerintah pusat dalam revisi ini dapat menghambat otonomi daerah.

Rangkuti menjelaskan bahwa kepala daerah tidak lagi memiliki keleluasaan penuh dalam mengelola birokrasi karena kewenangan kini terpusat. Dia khawatir akan timbulnya konflik antara pemerintah pusat dan daerah, terutama jika kepala daerah memiliki perbedaan pandangan politik dengan presiden.

"Birokrasinya enggan-engganan yang kebetulan kepala daerahnya itu beda partai dengan presiden," kata Ray dikutip Antara, Jumat (2/5).

Akademisi UIN Jakarta, Zaki Mubarak, mendorong mahasiswa untuk aktif mengkritisi revisi UU ASN ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan yang akan berdampak pada keberlangsungan birokrasi.

Baca juga:

Pengamat: ASN Kementerian dan Lembaga Juga Wajib Naik Transportasi Umum

Senada dengan itu, perwakilan BEM Unindra, M Amiruddin, menegaskan bahwa revisi UU ASN perlu dikawal dan dikaji secara mendalam demi perbaikan tata kelola birokrasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa efektivitas birokrasi sangat memengaruhi keteraturan hidup dalam negara demokrasi.

Komisi II DPR RI sendiri telah mengusulkan revisi UU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, sebelumnya menjelaskan bahwa poin perubahan utama dalam revisi UU ASN menyangkut pasal terkait pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas.

Ia menyebutkan bahwa usulan perubahan ini bertujuan mengembalikan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat, yang saat ini didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat instansi dan daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam UUD NRI 1945.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu terkait pasal pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas.

"Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat Eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya," kata Zulfikar di Jakarta, Selasa (22/4).

Dia mengatakan wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat.

"(Kewenangan) adanya di tangan presiden lah," ucapnya.

Baca juga:

Draf RUU ASN Digodok, Komisi II DPR Libatkan Pakar Bahas Kewenangan Presiden dan Desentralisasi

Adapun, kata dia, dalam UU ASN yang saat ini berlaku adalah wewenang tersebut didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dan daerah.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana yang menjadi semangat dari otonomi daerah dalam UUD NRI 1945 bahwa kewenangan pusat didesentralisasikan ke daerah.

"Kita negara kesatuan yang disentralisasikan, kita menjunjung tinggi semangat otonomi daerah, dan dalam Pasal 18 UUD tahun 1945 itu dinyatakan pelaksanaan otonomi itu seluas-luasnya," ujarnya.

#ASN #RUU ASN #Ray Rangkuti
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Indonesia
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data akurat di tiap wilayah
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Indonesia
DPR Dorong Rekrutmen Guru Hanya Lewat CPNS
Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, dia yakin negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
DPR Dorong Rekrutmen Guru Hanya Lewat CPNS
Indonesia
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!
Pemerintah telah menetapkan skema gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!
Indonesia
XPORIA 2026 Jadi Ajang Kolaborasi, Bank Jakarta Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi
Bank Jakarta menggelar XPORIA 2026 pada 20-23 April 2026. Acara ini memperkuat ekosistem ekonomi terintegrasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
XPORIA 2026 Jadi Ajang Kolaborasi, Bank Jakarta Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi
Bagikan