Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Jangan Ceroboh


Rapat di DPR. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat menuai beragam respon pro dan kontra, salah satunya terkait produk hukum turunan yang sudah dilarang MK untuk diterbitkan.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta Pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak. Putusan dan perintah Mahkamah Konstitusi kepada para pembuat undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, sudah sangat jelas. Yaitu menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis maupun berdampak luas.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, PKS: Kenapa Tetap Berlaku?
"Artinya, terkait dengan keberadaan Peraturan Pemerintah yang telah terlanjur diterbitkan dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, harus dibatalkan," jelas Mirah dalam keteranganya, Jumat (26/11).
Mirah menuturkan, Pemerintah perlu membatalkan empat Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Keempatnya yaitu PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA), PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
"Keempat Peraturan Pemerintah tersebut telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial, yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Mirah.

Mirah melihat, pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya yang mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), bersifat strategis dan berdampak luas meskipun PHK itu kasus individu.
Hal ini, kata ia, karena kemudahan PHK akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran, melemahnya daya beli dam menurunnya angka konsumsi rumah tangga.
"Sehingga berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional," imbuh Mirah.
Mirah mengingatkan Pemerintah untuk lebih berpihak kepada rakyat. Apalagi setelah Hakim MK juga telah menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Pemerintah dan DPR jangan bertindak ceroboh dalam proses pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja, " katanya. (Knu)
Baca Juga:
Dua Opsi Strategi Perbaiki UU Cipta Kerja Versi Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob

Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista

Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
